BERITA PAJAK HARI INI

Tak Hanya Pembayaran Gaji PPPK, Sri Mulyani juga Atur Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Desember 2020 | 08:00 WIB
Tak Hanya Pembayaran Gaji PPPK, Sri Mulyani juga Atur Pajaknya

Ilustrasi. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawanrwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibebankan pada APBN menjadi topik pembahasan media nasional hari ini, Kamis (24/12/2020).

Tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/2020. Peraturan yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini berlaku mulai 16 Desember 2020.

Merujuk PMK 202/2020, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dalam pelaksanaannya, Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) akan mencatat data kepegawaian secara elektronik dengan merekam data NPWP dan data keluarga seluruh PPPK dalam Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) dengan lengkap dan benar.

Setelah itu, data NPWP masing-masing PPPK harus dicantumkan dalam daftar gaji. Apabila PPPK tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan terhadap PPPK tersebut lebih tinggi sebesar 20%.

Kementerian Keuangan juga mengingatkan ketidakbenaran dalam perekaman data NPWP dan data keluarga yang berakibat kesalahan pengenaan tarif PPh Pasal 21 akan menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Tata cara atas pemotongan PPh Pasal 21 dan ketentuan mengenai tarif serta perhitungan PPh Pasal 21 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan. Berikut berita pajak pilihan lainnya hari ini, Kamis (24/12/2020).

Dorong Pendidikan Vokasi Lewat Insentif Pajak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Pendidikan Vokasi mendorong kebijakan insentif perpajakan super tax deduction bagi dunia usaha dan dunia industri untuk memajukan pendidikan vokasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan kebijakan ini bertujuan memperluas kesempatan pendidikan vokasi bekerja sama dengan lebih banyak industri untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Indonesia.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

“Ini mendorong vokasi mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapat mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kesempatan pemagangan,” ujarnya.

Nadiem berharap insentif pajak tersebut dapat membuka kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan transformasi lebih optimal dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi secara berkesinambungan. (Bisnis Indonesia)

Kendala e-Faktur 3.0
Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang tengah menghadapi persoalan ketika mengunggah data faktur pajak di sistem e-faktur 3.0.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Melalui akun @kring_pajak, DJP mengatakan upaya wajib pajak untuk mengunggah faktur pajak secara elektronik terkendala beberapa hari terakhir ini karena adanya gangguan teknis. Hal tersebut membuat sistem e-faktur 3.0 menjadi kurang stabil.

"Beberapa hari lalu server kami memang kurang stabil dan sedang ada gangguan. Sehingga hanya sedikit yang berhasil melakukan upload faktur," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak.

Otoritas menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami WP dalam melaksanakan administrasi pajak secara elektronik. Sistem e-faktur 3.0 mulai kembali normal secara bertahap mulai Selasa (22/12/2020). (DDTCNews)

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Realisasi Penerimaan Pajak
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sampai dengan 23 Desember 2020 sudah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target tahun ini senilai Rp1.198,82 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan pelemahan ekonomi sehingga berdampak pada penerimaan pajak. Meski begitu, Ditjen Pajak (DJP) akan terus mengumpulkan penerimaan pajak hingga tutup buku pada 31 Desember 2020.

Secara bersamaan, lanjutnya, pemerintah akan tetap membantu dunia usaha bertahan di tengah pandemi melalui insentif pajak. Meski penerimaan berkurang, insentif pajak tetap harus diberikan agar pelaku ekonomi bisa bertahan dan segera memulihkan usahanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Platform Pembayaran Pemerintah
Pemerintah akan memulai uji coba (piloting) pembayaran belanja pegawai dan belanja operasional melalui platform pembayaran pemerintah sebagai upaya menyederhanakan tata cara pembayaran dan pelaksanaan APBN.

"Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui platform ... dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No. 204/2020 menjelaskan prinsip dasar pelaksanaan APBN.

Platform pembayaran pemerintah yang dimaksud adalah platform yang terinterkoneksi antara core system dan sistem pendukung lainnya guna melaksanakan pembayaran pemerintah. Core system sendiri adalah sistem pembayaran utama yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

Untuk uji coba ini, pembayaran pemerintah melalui platform digital akan dilaksanakan atas beberapa jenis belanja yakni belanja pegawai mulai dari gaji hingga tunjangan kinerja sampai dengan belanja operasional. (DDTCNews). (Rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara