JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ada perubahan saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-21/PJ/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyebutkan ada perubahan saluran untuk masyarakat menyampaikan pengaduan, seperti perubahan nomor telepon ataupun alamat email khusus pengaduan.
"Sehubungan dengan terbitnya PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan saluran resmi pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak...," ujarnya dalam Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2025, dikutip pada MInggu (13/12/2025).
Rosmauli menyampaikan kini saluran resmi pengaduan diklasifikasikan menjadi 3 jenis. Ini mencakup Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai.
Untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan, masyarakat bisa menghubungi telepon resmi DJP di nomor (021) 1500200 atau mengirimkan email melalui elektronik:[email protected].
Kemudian, untuk Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan bisa menghubungi telepon di nomor (021) 1500200, atau surat melalui alamat email elektronik:[email protected].
Untuk Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai DJP, masyarakat bisa menghubungi melalui telepon di nomor (021) 1500200 atau (021) 52970777. Selain itu, mengirimkan email melalui elektronik:[email protected] atau [email protected].
Selain telepon dan email, DJP juga menyediakan sarana lain untuk mengadukan 3 keluhan di atas, baik pengaduan soal layanan pajak, tindak pidana pajak, maupun penyelewengan yang dilakukan pegawai DJP.
Sarana yang dimaksud antara lain portal wajib pajak alias coretax, pengaduan secara tatap muka melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan unit vertikal DJP lainnya.
Khusus untuk pengaduan kode etik dan kode perilaku dan disiplin pegawai, pengaduan secara tatap muka dapat dilakukan melalui helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).
Kemudian, wajib pajak juga dapat mengajukan pengaduan melalui website resmi pengaduan.pajak.go.id, serta mengajukan surat tertulis kepada Dirjen Pajak, dan pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP. (rig)
