EFEK VIRUS CORONA

Tak Bisa Dobel, WP Harus Pilih Satu Fasilitas Pajak Sumbangan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:19 WIB
Tak Bisa Dobel, WP Harus Pilih Satu Fasilitas Pajak Sumbangan Covid-19

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan fasilitas perpajakan atas sumbangan Covid-19 tidak bisa dobel.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan wajib pajak bisa memilih antara fasilitas yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 atau PP No. 93 Tahun 2010.

“Jadi, wajib pajak harus memilih rezim PP No. 29 Tahun 2020 atau PP No.93 Tahun 2010,” ujarnya dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Yunirwansyah mengatakan jika menggunakan PP No. 29 Tahun 2020, sumbangan penanganan Covid-19 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. Fasilitas berlaku untuk sumbangan dari 1 Maret 2020 hingga 30 September 2020.

Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Simak artikel ‘Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP’.

Sementara itu, jika menggunakan PP No.93 Tahun 2010, besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kemudian, sesuai PP No.93 Tahun 2010, ada empat syarat wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari penghasilan bruto. Keempatnya adalah pertama, wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya.

Kedua, pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan. Ketiga, didukung oleh bukti yang sah. Keempat, lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Simak artikel ‘Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?