DENMARK

Tahun Depan, Tax Deduction untuk Perbaikan Rumah Dicabut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:00 WIB
Tahun Depan, Tax Deduction untuk Perbaikan Rumah Dicabut

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah dan partai koalisi sepakat untuk mencabut subsidi berupa pengurangan pajak atas renovasi perbaikan rumah mulai 1 April 2022 lantaran pasar perumahan dan konstruksi kembali menggeliat.

"Kami mencabut subsidi bangunan karena pasar perumahan dan konstruksi saat ini sudah terlalu panas," ujar Pemimpin Partai Sosial Liberal Sofie Carsten Nielsen dikutip dari thelocal.dk, Selasa (7/12/2021).

Saat ini, permintaan untuk konstruksi telah meningkat secara dramatis sehingga pasokan tidak dapat lagi memenuhi permintaan. Dengan demikian, pemerintah menganggap insentif berupa pengurangan pajak tidak lagi diperlukan.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Subsidi berupa pengurangan pajak atas perbaikan rumah dikenal dengan nama håndværkerfradrag. Dalam aturannya, subsidi pajak sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk perbaikan rumah, tetapi juga untuk jasa rumah tangga tertentu yang dilakukan di rumah.

Sebagai gambaran, besaran pengurangan pajak atas layanan perbaikan rumah tertentu adalah sekitar 26%. Jadi ketika wajib pajak mengeklaim DKK3.000, wajib pajak tersebut dapat menghemat pajak sekitar DKK780.

Meskipun pengurangan pajak atas perbaikan rumah akan dicabut, pengurangan pajak lainnya untuk layanan rumah akan tetap dipertahankan. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Nicolai Wammen.

“Tantangan terbesar yang kami miliki terkait dengan industri jasa Denmark adalah pembangunan dan ekstensi. Untuk itu, unsur bangunan (subsidi) kita cabut. Tapi kami sangat prihatin dengan kondisi pekerjaan di sektor jasa," tuturnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi