Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat outstanding piutang negara mencapai Rp75,3 triliun dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan Kemenkeu telah memulai transformasi untuk menyelesaikan masalah piutang tersebut dengan menerbitkan PMK 163/2020. Melalui beleid itu, Kemenkeu juga memberikan kewenangan kementerian/lembaga (K/L) ikut mengelola piutang.
“Mulai sekarang sudah kami sampaikan. Nanti, katakanlah untuk piutang-piutang Rp8 juta ke bawah, tidak perlu disampaikan ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Mereka selesaikan dulu di K/L," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/12/2020).
Lukman mengatakan K/L sebagai pemilik piutang biasanya lebih memahami seluk-beluk historis. Keunggulan itu akan membuat proses penagihan piutang kepada debitur bisa lebih efektif.
Selain bernilai di bawah Rp8 juta, kriteria piutang yang dapat diselesaikan K/L yakni tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
Dalam penagihan piutang oleh K/L, ada pula terobosan untuk melakukan restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Menurut Lukman, K/L dalam menjalankan seluruh upaya tersebut akan didampingi oleh Kementerian Keuangan.
"DJKN juga akan menetapkan batasan mengenai kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN," ujarnya.
Lukman berharap keterlibatan K/L tersebut bisa membuat realisasi penyelesaian piutang semakin besar setiap tahunnya. Pada 2019, nilai piutang terselesaikan sekitar Rp60 miliar.
Tahun ini, Lukman menargetkan nilai yang sama untuk piutang yang selesaikan. Walaupun terhalang pandemi Covid-19, dia berharap target penyelesaian piutang Rp60 miliar dari 7.000 berkas. (kaw)