KEUANGAN NEGARA

Tagih Piutang Negara Rp75,3 Triliun, Ini Strategi Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 04 Desember 2020 | 16:26 WIB
Tagih Piutang Negara Rp75,3 Triliun, Ini Strategi Pemerintah

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat outstanding piutang negara mencapai Rp75,3 triliun dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi mengatakan Kemenkeu telah memulai transformasi untuk menyelesaikan masalah piutang tersebut dengan menerbitkan PMK 163/2020. Melalui beleid itu, Kemenkeu juga memberikan kewenangan kementerian/lembaga (K/L) ikut mengelola piutang.

“Mulai sekarang sudah kami sampaikan. Nanti, katakanlah untuk piutang-piutang Rp8 juta ke bawah, tidak perlu disampaikan ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Mereka selesaikan dulu di K/L," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Lukman mengatakan K/L sebagai pemilik piutang biasanya lebih memahami seluk-beluk historis. Keunggulan itu akan membuat proses penagihan piutang kepada debitur bisa lebih efektif.

Selain bernilai di bawah Rp8 juta, kriteria piutang yang dapat diselesaikan K/L yakni tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Dalam penagihan piutang oleh K/L, ada pula terobosan untuk melakukan restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Menurut Lukman, K/L dalam menjalankan seluruh upaya tersebut akan didampingi oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

"DJKN juga akan menetapkan batasan mengenai kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN," ujarnya.

Lukman berharap keterlibatan K/L tersebut bisa membuat realisasi penyelesaian piutang semakin besar setiap tahunnya. Pada 2019, nilai piutang terselesaikan sekitar Rp60 miliar.

Tahun ini, Lukman menargetkan nilai yang sama untuk piutang yang selesaikan. Walaupun terhalang pandemi Covid-19, dia berharap target penyelesaian piutang Rp60 miliar dari 7.000 berkas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi