SWISS

Swiss Alokasikan Penerimaan dari Pajak Minimum Global ke Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 16:00 WIB
Swiss Alokasikan Penerimaan dari Pajak Minimum Global ke Daerah

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Pemerintah Swiss mengalokasikan 75% penerimaan dari penerapan pajak korporasi minimum global untuk pemerintah kanton dan pemerintah lokal.

Pemerintah Swiss memberikan otoritas penuh kepada kanton dalam menentukan penggunaan penerimaan pajak yang bersumber dari implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Pemerintah pusat mendapatkan alokasi penerimaan sebesar 25% dari total pajak tambahan yang diterima. Dana akan digunakan untuk terus mengembangkan Swiss sebagai lokasi bisnis," ujar Menteri Keuangan Swiss Ueli Maurer, dikutip Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Pemerintah Swiss memperkirakan tambahan penerimaan pajak berkat implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% bakal mencapai CHF2,5 miliar atau Rp38,6 triliun.

Maurer mengatakan penerapan pajak korporasi minimum global di Swiss akan berdampak atas kurang lebih 200 perusahaan Swiss dan sekitar 2.000 perusahaan asing yang beroperasi di Swiss.

Swiss berencana untuk mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024. "Pajak minimum global memberikan kepastian hukum dan menjamin penerimaan pajak tetap berada di Swiss," ujar Maurer seperti dilansir financialpost.com.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, negara-negara yang tergabung Inclusive Framework sepakat untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada 2023 guna menekan celah penghindaran pajak oleh korporasi multinasional.

Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP