REVISI UU KUP

Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:01 WIB
Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR

Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Puan mengatakan Surpres tentang RUU KUP tersebut menjadi salah satu dari lima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR. Menurutnya, Surpres tersebut telah diterima DPR sejak bulan lalu.

"Pimpinan Dewan telah menerima 5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu, satu, R21 tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Puan mengatakan DPR akan menindaklanjuti Surpres tersebut sesuai dengan Peraturan DPR No. 1/2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh baik mengenai Surpres maupun draf RUU KUP yang menjadi lampiran surat tersebut. Pada sidang paripurna tersebut, DPR juga belum mengagendakan penetapan pembahasan RUU KUP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berkomitmen membahas RUU KUP bersama DPR secara transparan. Menurutnya, pembahasan RUU KUP akan melibatkan berbagai pihak.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Dia memastikan proses pembahasan RUU KUP akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholders.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Lapor SPT? Ada Risiko Sanksi Pidana Penjara dan Denda

Dalam beberapa rapat bersama DPR, Sri Mulyani telah memaparkan sejumlah isu yang menjadi substansi reformasi kebijakan pajak. Misalnya, perluasan basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif dan pengenaan pajak karbon.

Selain soal RUU KUP, Surpres lain yang diterima DPR yakni Surpres Nomor R22 tentang RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Surpres Nomor R23 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.

Kemudian, ada Surpres Nomor R25 tentang Permohonan Pertimbangan bagi Calon Duta Besar RI untuk Negara Sahabat dan Organisasi Internasional serta Surpres Nomor R26 tentang Permohonan Pertimbangan Atas Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari Negara Sahabat untuk RI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?