PENEGAKAN HUKUM

Tagih Tunggakan Pajak Inkrah, DJP Sudah Kumpulkan Rp14,15 T

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Februari 2026 | 15.30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Inkrah, DJP Sudah Kumpulkan Rp14,15 T
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menagih tunggakan pajak yang sudah inkrah senilai total Rp14,15 triliun hingga 31 Januari 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencairan tunggakan tersebut berasal dari 130 wajib pajak.

"Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,15 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Pada tahun lalu, pemerintah menyatakan bakal mengejar tunggakan pajak yang sudah inkrah senilai Rp60 triliun dari 200 wajib pajak. Penagihan tunggakan ini menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menargetkan penagihan tunggakan pajak tersebut rampung pada akhir 2025. Namun, piutang ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena sebagian wajib pajak melakukan pelunasan dengan cara mengangsur.

Ditjen Pajak (DJP) pun melanjutkan proses penagihan tunggakan pajak yang sudah inkrah tersebut pada tahun ini.

Penagihan tunggakan pajak dilaksanakan melalui penerbitan surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan.

Secara bersamaan, DJP juga berupaya menagih tunggakan pajak yang belum inkrah. Upaya hukum yang dijalankan mulai dari keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung akan terus bergulir. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.