JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan jajarannya untuk melakukan audit atas wajib pajak yang memperoleh restitusi dengan nilai yang besar.
Audit dimaksud akan dilakukan utamanya tas wajib pajak yang memperoleh restitusi pada tahun lalu.
"Sekarang saya kontrol restitusinya dalam pengertian yang besar-besar saya akan lihat betul. Tahun lalu yang besar-besar saya akan suruh audit orang-orang saya, ada yang main apa enggak," katanya, Senin (9/2/2026).
Tahun lalu, pencairan restitusi pajak menyentuh Rp361,15 triliun. Menurut Purbaya, nilai restitusi dimaksud memberikan tekanan yang besar terhadap postur penerimaan pajak.
"Dari situ saja faktor pengurangan ke pendapatannya sudah banyak. Tahun lalu itu ada yang 2 tahun sebelumnya ditumpukin tahun lalu dan enggak dikontrol restitusinya," ujarnya.
Perlu diketahui, pencairan restitusi pada 2025 tercatat Rp361,15 triliun, tumbuh 35,9% dibandingkan dengan pencairan restitusi pada 2024.
Kementerian Keuangan mencatat sektor dengan sumbangsih restitusi terbesar pada tahun lalu ialah sektor perdagangan besar khusus lainnya, industri minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan pertambangan batu bara.
Kenaikan restitusi dimaksud disebabkan oleh moderasi harga CPO dan batu bara, pemberian restitusi dipercepat, dan percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi.
Perlu diketahui, pencairan restitusi pada 2025 tercatat Rp361,15 triliun, tumbuh 35,9% dibandingkan dengan pencairan restitusi pada 2024.
Kementerian Keuangan mencatat sektor dengan sumbangsih restitusi terbesar pada tahun lalu ialah sektor perdagangan besar khusus lainnya, industri minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan pertambangan batu bara.
Kenaikan restitusi dimaksud disebabkan oleh moderasi harga CPO dan batu bara, pemberian restitusi dipercepat, dan percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi.
Pembahasan mengenai mekanisme restitusi PPN dan praktiknya di Indonesia sempat diulas oleh Founder DDTC Danny Septriadi dalam artikel Perspektif 'Urgensi Meracik Kembali Mekanisme Restitusi PPN di Indonesia'.
Menurut Bentley (2007), hak untuk memperoleh restitusi PPN sesungguhnya berkaitan dengan substantive taxpayers’rights. Hal ini khususnya menyangkut hak untuk membayar pajak sebesar yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan.
Restitusi juga menjadi bagian dari salah satu prinsip mendasar dari hak-hak wajib pajak mengenai kepastian (certainty), kejelasan (clarity), dan penyelesaian (finality) suatu urusan pajak (Cadesky, Hayes, dan Russell, 2016).
OECD dan IMF (2017) bahkan menyebutkan bahwa kemudahan dalam memperoleh restitusi PPN sebagai faktor penting untuk mewujudkan tax certainty. Simak juga Perusahaan Korsel Masih Hadapi Kendala Restitusi PPN
Pembatasan restitusi PPN juga mengindikasikan sistem pajak yang belum efisien dan kinerja otoritas pajak yang belum ideal. Sistem pajak yang efisien sering kali diasosiasikan dengan biaya kepatuhan pajak (cost of compliance) yang rendah.
Menariknya, biaya kepatuhan PPN mencakup pula aspek waktu, biaya, dan upaya yang dibutuhkan untuk memperoleh restitusi (Evans dan Krever, 2021). Simak juga Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN
Biaya kepatuhan PPN yang tinggi akan menciptakan kepatuhan yang rendah, khususnya keengganan untuk menjadi PKP dengan memilih berada di luar radar otoritas pajak (van Oordt, 2021). (rig)
