JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu memastikan kebenaran dari penghitungan pajak dalam SPT Tahunan berstatus lebih bayar (LB) yang diajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter mengatakan bila SPT Tahunan berstatus LB yang diajukan restitusi dipercepat tidak diisi dengan benar, DJP secara hukum berkewajiban memeriksa SPT dimaksud.
"Yang agak berisiko adalah lebih bayar kemudian SPT-nya itu tidak diperiksa, dia langsung masuk ke kita. Ketika kita teliti formalnya, ternyata enggak memenuhi ketentuan pengembalian pendahuluan, itu secara aturan lari ke pemeriksaan," ujar Timon dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Oleh karena itu, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus LB perlu memastikan penghitungan PPh-nya sudah dilaksanakan dengan benar agar terhindar dari risiko pemeriksaan.
"Kalau memang LB, dipastikan bahwa pengisian SPT-nya sudah benar, dalam artian secara formal memang sudah masuk semua dan memang hitungannya LB, sehingga nanti ketika memenuhi pengembalian pendahuluan langsung dikembalikan. Jangan sampai karena hapus ini hapus itu, ternyata tidak memenuhi kriteria pengembalian pendahuluan, itu mau enggak mau lari ke pemeriksaan," ujar Timon.
Sebagai informasi, permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi dengan nilai LB maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti dengan restitusi dipercepat wajib pajak persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17D UU KUP dan Pasal 9 hingga Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan restitusi dipercepat diajukan dengan mengisi Bagian G dari halaman induk SPT Tahunan PPh.
Atas permohonan restitusi dipercepat yang termuat SPT Tahunan tersebut, DJP akan melakukan penelitian dan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) kepada wajib pajak orang pribadi maksimal dalam waktu 15 hari kerja sejak permohonan diterima.
Namun, bila di kemudian hari DJP melakukan pemeriksaan dan ternyata diketahui ada kekurangan pembayaran PPh, wajib pajak orang pribadi harus melunasi kekurangan pembayaran PPh ditambah sanksi bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
"Dalam hal SPT wajib pajak ... dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB, diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP," bunyi Pasal 19 ayat (5) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. (dik)
