PER-27/PJ/2025

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Blokir Layanan 29 WP

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Februari 2026 | 13.00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, DJP Blokir Layanan 29 WP
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melaksanakan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemblokiran layanan publik kepada penunggak pajak ini dilaksanakan berdasarkan PER-27/PJ/2025. Sejak peraturan itu berlaku pada 31 Desember 2025, sudah ada puluhan penunggak pajak yang akses layanan publiknya diblokir.

"Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Bimo memaparkan jumlah wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta pada 31 Desember 2025 mencapai 23.509 wajib pajak. Setelah PER-27/PJ/2025 berlaku, DJP langsung melakukan pembokiran layanan publik terhadap 29 wajib pajak di antaranya.

Dasar pemblokiran tersebut adalah tunggakan pajak senilai total Rp170 miliar. Adapun setelah dilakukan pemblokiran layanan, piutang pajak yang saat ini sudah cair senilai Rp52 miliar.

Perlu diketahui, Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023 telah mengatur dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kemudian, PER-27/PJ/2025 terbit untuk memerinci tata caranya. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu itu meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (SABH); pemblokiran akses kepabeanan; dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran tersebut dapat diajukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta.

Kedua, utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.