KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Tak Setor PPN yang Sudah Dipungut, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 15 Februari 2026 | 10.30 WIB
Tak Setor PPN yang Sudah Dipungut, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan
<p>Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama korporasi PT HMR beserta direktur KH alias HK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

"Penegakan hukum perpajakan tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi antara DJP, kepolisian, dan kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Selamat Muda, dikutip pada Minggu (15/2/2026).

Selamat menjelaskan penyerahan tersangka kepada kejaksaan atau P-22 merupakan tindak lanjut dari dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, sekaligus menandai peralihan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.

Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatur tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Dia menyebut penyerahan tersangka ini menjadi bentuk sinergi antar aparat penegak hukum, yakni DJP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, DJP terus mengedepankan pendekatan yang berimbang antara edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan pesan bahwa pelanggaran di bidang perpajakan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Selamat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.