JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan akan tetap melakukan audit guna menindaklanjuti tingginya pencairan restitusi pada tahun lalu.
Purbaya berpandangan nominal restitusi pada 2025 yang menyentuh Rp361,15 triliun tergolong terlalu besar. Simak Purbaya Ngaku Tahan Pencairan Restitusi Rp7 Triliun pada Tahun Lalu
"Kami akan audit yang besar-besar, yang mencurigakan tahun lalu. Restitusi Rp360 triliun itu menurut saya kebesaran. Saya akan lihat ada enggak yang main-main di situ," katanya, Senin (23/2/2026).
Purbaya menuturkan langkah tersebut ditempuh untuk mengurangi permainan dalam pencairan restitusi. "Tujuannya apa? Supaya ke depan kalau restitusi jangan main-main. Supaya uang saya enggak hilang dan memperbaiki kondisi fiskal juga," ujar Purbaya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan audit terhadap wajib pajak dengan SPT berstatus lebih bayar dan memperoleh restitusi merupakan proses bisnis yang biasa.
Melalui pemeriksaan dimaksud, DJP mengecek apakah wajib pajak benar-benar eligible untuk memperoleh restitusi atau tidak.
"Kami akan reviu lagi kira-kira kriteria yang seharusnya memang eligible itu sudah dipenuhi apa enggak," tuturnya.
Sebagai informasi, pertumbuhan restitusi pada 2025 tercatat mencapai 35,9%. Restitusi dimaksud terdiri dari restitusi PPh badan senilai Rp98,08 triliun dan restitusi PPN senilai Rp253,7 triliun.
Kenaikan restitusi disebabkan oleh penurunan harga CPO dan batu baran, pemberian restitusi dipercepat, dan percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi.
Tahun ini, pemerintah memproyeksikan pencairan restitusi hanya akan mencapai kurang lebih Rp270 triliun. Adapun realisasi restitusi pada Januari 2026 mencapai Rp54,1 triliun, turun 23% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pembahasan mengenai restitusi PPN dan praktiknya di Indonesia juga sempat diulas DDTCNews baru-baru ini dalam sebuah Laporan Fokus bertajuk oleh Restitusi Pajak: Hak yang Dibayangi Narasi Beban Fiskal
Restitusi merupakan konsekuensi logis dari desain PPN itu sendiri sebagai pajak atas konsumsi yang bersifat umum dan menjunjung prinsip netralitas. Dalam sistem PPN, pajak dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, tetapi beban akhirnya dipikul oleh konsumen akhir.
Hal ini juga ditegaskan oleh Founder DDTCNews Darussalam, "Restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi. Apabila terdapat penolakan atas klaim restitusi yang sah, itu mengubah makna PPN sebagai pajak atas konsumsi menjadi pajak atas penjualan."
OECD dan IMF (2017) bahkan menyebutkan bahwa kemudahan dalam memperoleh restitusi PPN sebagai faktor penting untuk mewujudkan tax certainty. Simak juga Perusahaan Korsel Masih Hadapi Kendala Restitusi PPN
Pembatasan restitusi PPN juga mengindikasikan sistem pajak yang belum efisien dan kinerja otoritas pajak yang belum ideal. Sistem pajak yang efisien sering kali diasosiasikan dengan biaya kepatuhan pajak (cost of compliance) yang rendah.
Menariknya, biaya kepatuhan PPN mencakup pula aspek waktu, biaya, dan upaya yang dibutuhkan untuk memperoleh restitusi (Evans dan Krever, 2021). Simak juga Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN (rig)
