JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini sudah ada 1.772 account representative (AR) dan penelaah keberatan yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa klaster pengawasan.
Pengangkatan 1.772 AR dan penelaah keberatan pejabat fungsional pemeriksa klaster pengawasan sudah dilaksanakan pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO), Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Pusat DJP.
"Sudah kami angkat di pertengahan 2025 1.772 AR dan penelaah keberatan menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan di KPP LTO, KPP Khusus, dan juga kantor pusat," ujar Bimo, Senin (23/2/2026).
Ke depan, pengangkatan AR menjadi pejabat fungsional pemeriksa klaster pengawasan akan turut dilaksanakan di unit vertikal lainnya secara bertahap sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dengan transformasi AR sebagai pemeriksa klaster pengawasan, pegawai pajak dimaksud nantinya bisa menetapkan surat ketetapan pajak (SKP) setelah dilakukannya pemeriksaan sederhana.
Selama ini, banyak potensi pajak dari data konkret yang tidak tergali dengan optimal karena AR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan SKP. Data konkret adalah data milik DJP yang hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dengan tranformasi AR menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan, para petugas pajak diharapkan lebih terdorong untuk melakukan penggalian atas potensi penerimaan pajak.
"Kami harap AR kami itu bisa lebih inovatif dan bisa lebih semangat menggali potensi. Kalau kami boleh jujur, sejak krisis Covid-19 itu memang aktivasi AR ke lapangan itu minim, kemudian data diturunkan dari kantor pusat secara tersentralisasi," ujar Bimo pada bulan lalu. (dik)
