KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pemerintah Komitmen Bahas RUU KUP Secara Transparan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 09:30 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Komitmen Bahas RUU KUP Secara Transparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan kebijakan-kebijakan pajak yang tertuang dalam rancangan beleid tersebut secara transparan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan RUU KUP akan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dengan melibatkan berbagai pihak guna menciptakan sistem pajak yang adil dan mampu merespons tantangan yang akan datang.

"Sehingga sangat tidak benar kalau ada yang menyampaikan ini seolah-olah tidak transparan, tidak mengikuti proses yang terbuka. Nanti akan kami lakukan semuanya," katanya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah mengikuti proses legislasi sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Surat presiden (Surpres) akan disampaikan kepada DPR RI dan nantinya akan dibacakan di hadapan anggota dewan dalam rapat paripurna DPR RI. Setelah itu, akan ada rapat kerja bersama dengan pihak yang ditunjuk oleh pimpinan DPR.

"Di dalam pembahasan inilah kemudian banyak yang selama ini dibahas dan disampaikan oleh berbagai pihak mengenai pajak bisa kita olah bersama-sama dengan DPR," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Merujuk pada paparan pemerintah dalam berbagai rapat bersama DPR, setidaknya terdapat empat kebijakan besar yang substansi reformasi kebijakan pajak.

Pertama, pemerintah ingin memperluas basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta mengenakan pajak karbon.

Kedua, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.

Ketiga, menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Keempat, memperkuat administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:30 WIB PMK 126/2023

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini