JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi tetap bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski regulasi yang melandasi kebijakan tersebut belum diterbitkan.
PPh final UMKM berlaku secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Proses terakhir bersama Kementerian Hukum memang benar untuk orang pribadi memang akan diperpanjang indefinitely, sepanjang memenuhi syarat ya sudah enggak ada batas waktu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Timon mengatakan sepanjang wajib pajak orang pribadi masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana layaknya UMKM.
"Memang kami pahami kendalanya di lapangan itu aturan normatifnya seperti apa. Namun, bisa saya sampai seperti itu, bahwa selama secara substansi masih memenuhi syarat sebagai UMKM, silakan dilaporkan sebagai UMKM," ujar Timon.
Sebagai informasi, ketentuan PPh final UMKM akan dirombak melalui revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Masalahnya, PP baru yang merevisi PP 55/2022 tak kunjung terbit hingga hari ini.
Dalam revisi atas PP dimaksud, pemerintah akan menghapuskan batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan.
Selama ini, pemanfaatan skema PPh final UMKM oleh wajib pajak orang pribadi dibatasi hanya selama 7 tahun pajak, sedangkan bagi perseroan perorangan dibatasi hanya selama 3 tahun pajak. (dik)
