JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan fitur baru untuk mendukung penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan fitur baru yang sedang disiapkan oleh DJP adalah coretax form pada coretax dan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak.
"Sedang kami proses penambahan fitur coretax berupa coretax form dan M-Pajak. Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status nihil dan wajib pajak orang pribadi karyawan dari 1 pemberi kerja," ujar Bimo, Senin (23/2/2026).
Bimo mengatakan fitur-fitur baru di atas disiapkan dalam rangka mengantisipasi lonjakan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak dan dampaknya terhadap coretax.
Dengan fitur-fitur baru tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria bisa mengisi SPT Tahunan secara offline lalu menyampaikan ke coretax ketika sudah memiliki akses internet.
"Hampir 70%-80% wajib pajak orang pribadi itu 1 pemberi kerja. Jadi kita bisa capture di situ supaya bisa memberi kesempatan sistem kami untuk bisa melayani," ujar Bimo.
Bila wajib pajak mengecek aplikasi M-Pajak, saat ini sudah terdapat tombol SPT. Namun ketika diklik, aplikasi M-Pajak akan memunculkan keterangan 'We'll be back soon!'
Menurut Bimo, fitur pelaporan SPT pada M-Pajak berbasis Android sudah selesai dikembangkan dan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
"Untuk yang di iOS, Senin ini baru kita terima lulus uji atau tidak. Jadi yang Android sudah oke, yang iOS Senin ini keputusannya," ujar Bimo.
Sebagai informasi, hingga 23 Februari 2026 tercatat sudah ada 3,55 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah dimaksud terdiri atas 3,13 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, 322.453 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, dan 95.229 wajib pajak badan. (dik)
