PMK 120/2023

Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 09:30 WIB
Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). Pemerintah akan memberikan insentif pembelian rumah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai 100 persen untuk pembalian rumah dibawah Rp2 miliar yang dimulai sejak November 2023 hingga Desember 2024 guna mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah berhak untuk kembali mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.

Sebagai contoh, bila seseorang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah pada saat pandemi tahun lalu berdasarkan PMK 6/2022, orang pribadi tersebut boleh membeli rumah dan mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 120/2023, dikutip Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa insentif PPN DTP rumah diberikan tanpa mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas pada periode sebelumnya.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas PPN DTP rumah kembali diberikan guna meningkatkan penyerapan stok rumah baru oleh orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta. Harapannya, pengembang dapat mulai membangun kembali pada 2024.

"Kami lihat dari sisi jumlah tabungan, kelompok dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik. Ini adalah yang memang distimulir untuk menciptakan demand, yaitu dari mereka yang memang memiliki dana di perbankan," ujar Sri Mulyani pada awal November 2023.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP rumah berdasarkan PMK 120/2023 hanya dapat diberikan kepada orang pribadi sebanyak sekali untuk perolehan 1 rumah tapak atau satuan rumah susun.

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2023.

Bila KPP mengetahui ada 1 orang pribadi yang mendapatkan fasilitas PPN DTP PMK 120/2023 atas perolehan lebih dari 1 unit rumah, KPP akan menagih PPN yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Untuk diketahui, PMK 120/2023 adalah dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai Rp2 miliar.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar.

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan