PMK 120/2023

Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

Muhamad Wildan
Kamis, 30 November 2023 | 09.30 WIB
Sudah Dapat Diskon PPN Rumah Saat Covid-19, Sekarang Boleh Dapat Lagi

Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). Pemerintah akan memberikan insentif pembelian rumah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai 100 persen untuk pembalian rumah dibawah Rp2 miliar yang dimulai sejak November 2023 hingga Desember 2024 guna mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah berhak untuk kembali mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.

Sebagai contoh, bila seseorang sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah pada saat pandemi tahun lalu berdasarkan PMK 6/2022, orang pribadi tersebut boleh membeli rumah dan mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 120/2023, dikutip Kamis (30/11/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa insentif PPN DTP rumah diberikan tanpa mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas pada periode sebelumnya.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas PPN DTP rumah kembali diberikan guna meningkatkan penyerapan stok rumah baru oleh orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta. Harapannya, pengembang dapat mulai membangun kembali pada 2024.

"Kami lihat dari sisi jumlah tabungan, kelompok dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik. Ini adalah yang memang distimulir untuk menciptakan demand, yaitu dari mereka yang memang memiliki dana di perbankan," ujar Sri Mulyani pada awal November 2023.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP rumah berdasarkan PMK 120/2023 hanya dapat diberikan kepada orang pribadi sebanyak sekali untuk perolehan 1 rumah tapak atau satuan rumah susun.

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2023.

Bila KPP mengetahui ada 1 orang pribadi yang mendapatkan fasilitas PPN DTP PMK 120/2023 atas perolehan lebih dari 1 unit rumah, KPP akan menagih PPN yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, PMK 120/2023 adalah dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai Rp2 miliar.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar.

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai Rp2 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.