KEPATUHAN PAJAK

Sudah Bayar Zakat Kok Wajib Bayar Pajak? Ini Kata Ulama Kediri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Januari 2021 | 07:01 WIB
Sudah Bayar Zakat Kok Wajib Bayar Pajak? Ini Kata Ulama Kediri

Pengurus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, Abdullah Kafabihi Mahrus. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, Abdullah Kafabihi Mahrus menyampaikan pembayaran pajak tetap wajib dilakukan meskipun sudah menunaikan zakat.

Abdullah menjabarkan ada beberapa karakteristik perbedaan antara zakat dan pajak. Berdasarkan syariat Islam, pemerintah berhak menarik pajak dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan negara yang tidak dapat dipenuhi pungutan lain seperti zakat, pengembangan aset wakaf dan lainnya.

"Bila pemerintah sudah memerintahkan suatu hal yang mengandung kemaslahatan umum, maka rakyat wajib mematuhinya termasuk di antaranya perintah untuk membayar zakat dan pajak," katanya di laman Youtube Kanwil DJP Jawa Timur III dikutip Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Abdullah memaparkan zakat hanya diperuntukan untuk 8 asnaf. Ke-8 kelompok yang menerima zakat itu adalah fakir, miskin, amil, mualaf dan hamba sahaya. Selanjutnya zakat untuk kelompok masyarakat yang berutang dalam memenuhi keutuhan hidup atau gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil.

Sementara itu, pembayaran pajak digunakan untuk keperluan yang lebih luas dan mengandung kemaslahatan umum. Oleh karena itu, rakyat wajib mematuhi semua perintah tersebut untuk membayar zakat dan juga pajak.

"Zakat wajib ditunaikan hanya untuk 8 asnaf, sedangkan pajak untuk kepentingan umum. Keduanya sama sama bernilai ibadah," terang Abdullah.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pemimpin Ponpes Lirboyo, Kediri, tersebut menegaskan komitmen dan kerelaan rakyat dalam membayar pajak harus dibarengi dengan tata kelola dan alokasi hasil pungutan pajak yang baik.

Dengan demikian, manfaat pembangunan yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga kesejahteraan negara tidak hanya dirasakan oleh kaum elite namun juga mengena kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Mbayar pajak iku umpamane urunan paku mbangun negoro, nek pingin urip penak melu urunan [membayar pajak itu seperti iuran paku untuk membangun negara. Kalau ingin hidup enak ikut iuran]," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2021 | 08:40 WIB

Betul sekali, membayar pajak bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. sedangkan zakat hukumnya wajib untuk kesejahteraan diri kita sendiri dan oranglain.

23 Januari 2021 | 22:21 WIB

Setuju sekali. Membayar zakat adalah salah satu aturan dalam agama islam, sedangkan membayar pajak adalah salah satu aturan di Indonesia. Jika zakat hanya bermanfaat untuk 8 golongan, maka pajak bermanfaat secara luas dari rakyat untuk rakyat yang digunakan untuk kepentingan luas tanpa membedakan latar belakang. Keduanya sama-sama baik dan harus dilaksanakan.

23 Januari 2021 | 20:43 WIB

sesuai dengan tujuannya, pajak digunakan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan mendapatkan kontraprestasi tidak langsung. artinya dengan membayar pajak kita turut membangun kemajuan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024