BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Tidak Diperpanjang, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 10:00 WIB
Subsidi Gaji Tidak Diperpanjang, Begini Penjelasan Kemenkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang program bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji atau upah yang menyasar para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan fokus bantuan sosial untuk menangani dampak pandemi Covid-19 telah berubah. Tahun ini, pemerintah akan fokus terhadap 40% masyarakat berpenghasilan paling rendah.

"Kami evaluasi dan kami melihat untuk bantuan memang kami fokus pada yang 40% di bawah," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, lanjut Kunta, bantuan subsidi gaji yang diberikan selama ini ternyata lebih banyak diterima kelompok yang berpenghasilan menengah ke atas ketimbang kelompok berpenghasilan rendah.

Namun demikian, pemerintah tetap menyiapkan bantuan lain yang dapat dimanfaatkan kelompok berpenghasilan menengah, selain subsidi gaji. Misal, program kartu prakerja yang memberikan paket pelatihan dan insentif berupa uang tunai kepada penerima manfaatnya.

"Ada beberapa program yang mengarah kepada kelompok yang agak menengah ke atas ini, yang memang diharapkan bisa menjadi counter dari masyarakat yang menengah ke atas," ujar Kunta.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Tahun lalu, bantuan subsidi gaji telah diberikan kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Hingga akhir 2020, bantuan tersebut sudah tersalur kepada 12,2 juta pekerja dengan total nilai Rp29,4 triliun.

Kala itu, pemerintah memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020 dengan pembayaran dilakukan dalam dua termin. Dari subsidi gaji tersebut, setiap pekerja mendapatkan uang tunai Rp2,4 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah