KEBIJAKAN PEMERINTAH

STNK yang Pajaknya Mati 2 Tahun akan Dihapus, Ini Penjelasan Korlantas

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:21 WIB
STNK yang Pajaknya Mati 2 Tahun akan Dihapus, Ini Penjelasan Korlantas

Petugas Samsat mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan mengenai kebijakan penghapusan data STNK atas kendaran bermotor yang menunggak pajak.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan penghapusan dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

"Kendaraan kalau STNK 5 tahunannya sudah habis selama 2 tahun, itu yang dihapus," ujar Yunus, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Yusri mengatakan secara umum penghapusan data STNK kendaraan bermotor dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau berdasarkan kewenangan Polri.

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik bila kendaraan tersebut rusak berat ataupun hilang.

Namun, pada praktiknya di lapangan tidak ada pemilik kendaraan bermotor yang mengajukan permintaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor bila kendaraannya rusak ataupun hilang.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Oleh karena kendaraan sudah rusak atau hilang, banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak atas kendaraan tersebut. Akibatnya, nilai tunggakan pajak kendaraan tercatat terus meningkat.

Dengan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun, Yusri mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus merekonsiliasikan data kendaraan bermotor di Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda.

Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit.

"Dengan program ini datanya nanti menjadi lebih akurat dengan adanya single data," ujar Yusri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya