EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Terbitkan Dua Peraturan Baru Soal Kepabeanan

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Agustus 2020 | 12.23 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Dua Peraturan Baru Soal Kepabeanan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Dalam rangka menerapkan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan kepabeanan.

Beleid tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan PMK No. 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan ... dengan penerapan NLE," bunyi kedua beleid tersebut, Jumat (21/8/2020).

Pada kedua PMK itu, dimasukkan beberapa klausul mengenai NLE. Misal, PMK 108/2020 menyebutkan penyampaian permohonan dan persetujuan izin dari pembongkaran barang impor di tempat selain kawasan pabean serta penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dapat dilakukan melalui NLE.

Lebih lanjut, sistem komputer pelayanan (SKP) dapat melakukan pertukaran data dengan NLE. Pejabat bea cukai dan SKP juga dapat memanfaatkan data yang diperoleh dari NLE untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Kemudian, data pembongkaran barang impor di tempat selain kawasan pabean dan data penimbunan barang impor di tempat lain yang dipersamakan dengan TPS dapat digunakan untuk percepatan logistik nasional melalui NLE.

Untuk diketahui, SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Importir dapat mengajukan permohonan pembongkaran barang impor di tempat selain kawasan pabean, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut lainnya di luar pelabuhan, dan penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS melalui sistem SKP tersebut.

Pada PMK 109/2020, pemerintah juga menjanjikan penghargaan khusus bagi pengusaha TPS yang memiliki kerja sama pengangkutan barang impor atau ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha di bidang transportasi darat dalam NLE dapat diberi penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud adalah perpanjangan masa berlaku penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir. Pemberian penghargaan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.