EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Terbitkan Dua Peraturan Baru Soal Kepabeanan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:23 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Dua Peraturan Baru Soal Kepabeanan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Dalam rangka menerapkan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan kepabeanan.

Beleid tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan PMK No. 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan ... dengan penerapan NLE," bunyi kedua beleid tersebut, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Pada kedua PMK itu, dimasukkan beberapa klausul mengenai NLE. Misal, PMK 108/2020 menyebutkan penyampaian permohonan dan persetujuan izin dari pembongkaran barang impor di tempat selain kawasan pabean serta penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dapat dilakukan melalui NLE.

Lebih lanjut, sistem komputer pelayanan (SKP) dapat melakukan pertukaran data dengan NLE. Pejabat bea cukai dan SKP juga dapat memanfaatkan data yang diperoleh dari NLE untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Kemudian, data pembongkaran barang impor di tempat selain kawasan pabean dan data penimbunan barang impor di tempat lain yang dipersamakan dengan TPS dapat digunakan untuk percepatan logistik nasional melalui NLE.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Untuk diketahui, SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Importir dapat mengajukan permohonan pembongkaran barang impor di tempat selain kawasan pabean, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut lainnya di luar pelabuhan, dan penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS melalui sistem SKP tersebut.

Pada PMK 109/2020, pemerintah juga menjanjikan penghargaan khusus bagi pengusaha TPS yang memiliki kerja sama pengangkutan barang impor atau ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha di bidang transportasi darat dalam NLE dapat diberi penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud adalah perpanjangan masa berlaku penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir. Pemberian penghargaan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?