PER-27/PJ/2025

Nunggak Pajak Kambuh, WP Bisa Kena Blokir Layanan Lagi oleh DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 26 Januari 2026 | 10.00 WIB
Nunggak Pajak Kambuh, WP Bisa Kena Blokir Layanan Lagi oleh DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) bakal kembali mengajukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu jika wajib pajak didapati menunggak pajak lagi.

Wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan pembukaan pembatasan atau pemblokiran bisa kembali mendapatkan layanan publik. Namun, jika wajib pajak kembali menunggak pajak maka DJP bakal melakukan pembatasan atau pemblokiran ulang.

"Terhadap penanggung pajak…yang telah dilakukan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran dapat diajukan pembatasan atau pemblokiran kembali sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 3," bunyi Pasal 8 PER-27/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/1/2026).

Perlu diketahui, DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Layanan publik yang dimaksud adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik.

Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu ini mencakup 3 aspek. Pertama, pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum. Kedua, pemblokiran akses kepabeanan. Ketiga, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Nah, Pasal 3 PER-27/PJ/2025 mengatur secara terperinci kriteria wajib pajak yang dapat diberikan rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran oleh DJP kepada penyelenggara layanan publik.

Pertama, wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah paling sedikit Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak dalam kriteria pertama ini telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Kriteria ketiga, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, dikecualikan dari kriteria pertama. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.