EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:46 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona. Dia bahkan memberi ruang yang lebar untuk kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus tersebut.

"Akan dibuatkan Keppres (keputusan presiden) agar seluruh K/L bisa fokus menangani COVID-19. Dalam APBD dan anggaran K/L yang selama ini tidak ada pos untuk COVID-19 maka dilakukan perubahan realokasi kegiatan,” katanya melalui konferensi video APBN Kita, Rabu (18/4/2020).

Sri Mulyani sebetulnya telah menerbitkan surat edaran agar K/L maupun pemerintah daerah bergerak cepat merealokasi anggaran dengan prioritas penanganan virus Corona. Namun, dia menilai surat edaran itu kurang efektif sehingga dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat berupa Keppres.

Sri Mulyani senang karena banyak BUMN dan swasta berinisiatif turun tangan untuk menangani virus Corona. Namun, dia memastikan peran pemerintah melalui kebijakan fiskal juga akan terus diperbesar. Dia lantas menjamin kebutuhan anggaran akan selalu tersedia untuk penanganan virus Corona.

"Saya terus bekerja sama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk realokasi anggaran, termasuk pengadaan bahan rapid test yang akan didistribusikan ke rumah sakit di daerah," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan sektor kesehatan juga akan masuk dalam paket kebijakan fiskal jilid ketiga. Misalnya, kebijakan yang mempermudah perusahaan alat kesehatan berproduksi dengan memprioritaskan kebutuhan rumah sakit. Simak ‘Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak dalam Penanganan Virus Corona’.

Aspek lain yang juga menjadi prioritas APBN adalah jaring pengamanan sosial (social safety net). Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu berupa memperbesar bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya melalui program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.

"Kami lihat juga sektor-sektor informal. Kami masih pelajari," ujarnya.

Selain itu, keberlangsungan usaha, terutama pelaku industri manufaktur, juga akan tetap menjadi fokus pemerintah dalam pengelolaan fiskal tahun ini. Stimulus kepada pelaku industri masih akan diberikan untuk memperbaiki arus kas di tengah ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Sebelumnya, pemerintah merilis paket stimulus jilid I nilai total Rp10,3 triliun. Paket itu berisi tambahan dana bantuan sosial, diskon tiket pesawat, hingga pembebasan hotel dan restoran di daerah wisata yang sepi karena virus Corona.

Pada paket stimulus jilid II yang diluncurkan pekan lalu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp22,9 triliun. Stimulus mencakup relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25 dan relaksasi restitusi dipercepat. Stimulus ini diestimasi mencapai Rp22,9 triliun. Simak ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?