KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak untuk Industri Jamu, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 16:06 WIB
Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak untuk Industri Jamu, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar yang diselenggarakan GP Jamu, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pengusaha jamu dan obat tradisional di seluruh Indonesia memanfaatkan berbagai insentif pajak guna tetap bertahan dan tumbuh di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional telah memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha, tak terkecuali untuk industri jamu, baik yang berskala besar maupun UMKM.

"Kami berharap industri yang tadi berhubungan dengan obat, jamu tradisional, dan lainnya juga bisa memanfaatkan berbagai hal [insentif pajak] ini," katanya dalam webinar yang diselenggarakan GP Jamu, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Menkeu menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp120,6 triliun untuk membantu dunia usaha di tengah masa pandemi, terutama berupa insentif pajak. Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan atau diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi PPN sampai dengan 31 Desember 2020.

Untuk pelaku usaha jamu dan obat tradisional berskala UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Final DTP. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap bahan baku atau permesinan yang perlu diimpor.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Selain itu, terdapat insentif lainnya di luar perpajakan yang juga dapat dimanfaatkan pengusaha jamu dan obat tradisional. Misal, relaksasi kredit, penghapusan abonemen tagihan listrik, dan bantuan produktif untuk pelaku usaha ultramikro.

Sri Mulyani menilai pandemi Covid-19 saat ini telah memengaruhi konsumsi masyarakat terutama terkait dengan konsumsi vitamin, supplemen, dan obat-obatan. Dengan kata lain, pandemi ini juga menjadi peluang bagi industri jamu untuk meningkatkan pangsa pasarnya.

"Ini memberikan harapan kepada industri jamu dan obat tradisional karena pangsanya sesuai dengan tema saat ini," ujarnya.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada sektor industri farmasi, obat herbal, dan obat tradisional. Dukungan itu mulai dari pengadaan bahan baku, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan, akses permodalan, dan keringanan lainnya.

Menurut catatan pemerintah, saat ini terdapat lebih dari 1.247 industri jamu dan obat tradisional, yang sebagian besar berukuran kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025