SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyerahkan 6 nama calon anggota DK OJK 2023-2028 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati mengatakan keenam nama tersebut terpilih setelah lolos seleksi tahap 4 berupa afirmasi/wawancara. Nanti, presiden akan memilih nama dan dikirimkan kepada DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Kami memilih dan merekomendasikan 6 nama kepada presiden yang kemudian presiden akan memilih 4 nama," katanya, dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani menuturkan pansel menyeleksi calon anggota DK OJK berdasarkan UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU PPSK telah mengatur pembentukan 2 jabatan anggota DK OJK.

Pertama, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jokowi membentuk pansel yang terdiri atas 9 orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel telah bekerja sejak 29 Maret 2023 dan menerima pendaftaran sebanyak 1.345 orang.

4 Tahap Seleksi Calon Anggota DK OJK

Seperti diatur dalam UU 21/2011, seleksi akan mencakup 4 tahapan, yaitu seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat termasuk rekam jejak dan dari makalah pendaftaran, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi/wawancara.

Keenam nama yang lolos seluruh tahapan seleksi tersebut antara lain Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sri Mulyani menambahkan presiden akan mengirimkan 4 nama kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test dalam jangka waktu maksimal 45 hari. Harapannya, 2 anggota DK OJK yang baru dapat dipilih dan dilantik pada 11 Agustus 2023.

"Seluruh proses seleksi dilakukan secara teliti, proper, dan dengan menjaga profesionalitas, integritas, serta terhindar dari konflik kepentingan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M