BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Terima Data Konsultan Pajak dan Detail Klien secara Bulanan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Maret 2026 | 07.30 WIB
DJP Bakal Terima Data Konsultan Pajak dan Detail Klien secara Bulanan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menerima data konsultan pajak dan detail tentang klien-kliennya secara bulanan, menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026. Topik ini menjadi salah satu bahasan media massa pada hari ini, Selasa (3/3/2026).

Selama ini, data-data konsultan pajak merupakan wewenang Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Kini, PMK 8/2026 menetapkan DJPSPSK sebagai sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sehingga wajib menyampaikan data terkait konsultan pajak yang ada di SIKOP.

"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026.

Data-data yang dilaporkan, antara lain data konsultan pajak, data histori konsultan pajak, laporan tahunan konsultan pajak, dan laporan tahunan detail klien konsultan pajak.

Data-data tersebut disampaikan oleh DJSPSK kepada DJP secara bulanan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Sebagai informasi, ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.

"Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyi Pasal 35A ayat (1) UU KUP.

Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.

Selain informasi mengenai setoran data konsultan pajak, ada beberapa bahasan lain yang diulas oleh media nasional pada hari ini. Antara lain, setoran data SLIK oleh OJK ke DJP, konflik Timur Tengah yang berpotensi menekan ekonomi RI, hingga peringatan DJP mengenai risiko tidak lapor SPT Tahunan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

OJK Setor Data SLIK ke DJP

PMK 8/2026 juga turut mencantumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP.

Selaku ILAP, OJK berkewajiban untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada Ditjen Pajak (DJP). Perincian jenis data dan jadwal penyampaian data termuat dalam Lampiran PMK 8/2026.

Terdapat sejumlah data atau informasi yang harus diberikan OJK kepada DJP. Pertama, data debitur individu pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK), data debitur badan usaha pada SLIK, data fasilitas kredit pada SLIK, data pengurus pada SLIK, data agunan pada SLIK, dan data laporan keuangan debitur pada SLIK. (DDTCNews)

Konflik Timur Tengah Tekan Ekonomi

Pemerintah RI meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak memanasnya konflik geopolitik antara Iran dan Israel yang melibatkan Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Teluk. Eskalasi ketegangan ini diprediksi turut menekan kinerja ekonomi nasional pada 2026, terutama dari aspek energi, perdagangan, dan stabilitas pasar keuangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada 3 sektor utama yang paling rentan terdampak, yakni pasokan minyak dunia, transportasi logistik, dan pariwisata.

Di tengah gejolak global, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi. Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman mengatakan BI memantau 3 jalur utama, yakni harga komoditas global, pasar keuangan, dan volume perdagangan internasional. (Kontan)

Risiko Tidak Lapor SPT

Wajib pajak kembali diingatkan tentang risiko apabila tidak lapor SPT Tahunan ataupun melaporkannya setelah lewat batas waktu. Ingat, ada sanksi denda senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain itu, tidak lapor SPT Tahunan juga menimbulkan risiko bagi wajib pajak dengan status kriteria tertentu, berupa pencabutan status kriteria tertentu.

DJP mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan penting untuk memastikan data perpajakan, termasuk harta dan penghasilan, tercatat dengan benar. Kemudian, wajib pajak juga akan lebih mudah melakukan berbagai keperluan administrasi perpajakan di kemudian hari. (Kontan)

5,21 Juta SPT Tahunan Masuk via Coretax

DJP mencatat ada 5,21 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga Senin (2/3/2026).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT Tahunan melalui coretax sebanyak 5,21 juta SPT, dan pelaporan menggunakan coretax form sebanyak 1.336 SPT.

"Progress pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 2 Maret 2026 tahun pajak 2025 tercatat 5,21 juta SPT," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.