JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 turut mencantumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Selaku ILAP, OJK berkewajiban untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada Ditjen Pajak (DJP). Perincian jenis data dan jadwal penyampaian data termuat dalam Lampiran PMK 8/2026.
"Perincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan," bunyi Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Terdapat sejumlah data atau informasi yang harus diberikan OJK kepada DJP. Pertama, data debitur individu pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang setidaknya memuat:
- Nomor CIF Debitur
- NIK atau Paspor
- Nama Sesuai Identitas
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- NPWP
- Alamat
- Kelurahan
- Kecamatan
- Kode Sandi Kabupaten/Kota
- Kode Jenis Pelapor
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Kedua, data debitur badan usaha pada SLIK yang setidaknya memuat:
- Nomor CIF Debitur
- NPWP
- Nama Badan Usaha
- Kode Jenis Badan Usaha
- Tempat Pendirian
- Nomor Akta Pendirian
- Tanggal Akta Pendirian
- Alamat
- Kelurahan
- Kecamatan
- Kode Sandi Kabupaten/Kota
- Kode Jenis Pelapor
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Ketiga, data fasilitas kredit pada SLIK yang setidaknya memuat:
- Nomor Fasilitas
- Nomor CIF
- Kode Sifat Kredit/Pembiayaan
- Kode Jenis Kredit/Pembiayaan
- Tanggal Akad Awal
- Tanggal Akad Akhir
- Tanggal Jatuh Tempo
- Kode Jenis Penggunaan
- Kode Sektor Ekonomi
- Plafon Awal
- Plafon
- Denda
- Baki Debit
- Kode Kolektabilitas
- Tanggal Macet
- Kode Sebab Macet
- Tunggakan Pokok
- Tunggakan Bunga
- Nama Bank
- Cabang Bank
Keempat, data pengurus pada SLIK yang setidaknya memuat:
- Nomor Identitas Pengurus/Pemilik
- Nomor CIF Debitur
- Nama Pengurus/Pemilik
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Kelurahan
- Kecamatan
- Kode Sandi Kabupaten/Kota
- Kode Jabatan
- Pangsa Pemilikan
- Status Pengurus/Pemilik
- Kode Jenis Pelapor
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Kelima, data agunan pada SLIK yang setidaknya memuat:
- Kode Register/Nomor Agunan
- Nomor Rekening Fasilitas
- Nomor CIF Debitur
- Kode Jenis Agunan
- Nama Pemilik Agunan
- Bukti Kepemilikan
- Alamat Agunan
- Kode Kabupaten/Kota Lokasi Agunan
- Nilai Agunan Sesuai NJOP/Nilai Wajar
- Nilai Agunan Menurut Pelapor
- Nilai Agunan Menurut Penilai Independen
- Kode Jenis Pelapor
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Keenam, data laporan keuangan debitur pada SLIK yang setidaknya memuat:
- Nomor CIF Debitur
- Posisi Laporan Keuangan Tahunan
- Aset
- Aset Lancar
- Aset Tidak Lancar
- Liabilitas
- Liabilitas Jangka Pendek
- Liabilitas Jangka Panjang
- Ekuitas
- Pendapatan Usaha/Operasional
- Beban Pokok Pendapatan/Beban Operasional
- Pendapatan Lain-Lain/Non-Operasional
- Beban Lain-Lain/Non-Operasional
- Laba/Rugi Sebelum Pajak
- Laba/Rugi Tahun Berjalan
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Data-data di atas wajib disampaikan oleh OJK kepada DJP secara tahunan selambat-lambatnya pada akhir April tahun berikutnya.
Sebagai informasi, ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.
Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.
PMK 8/2026 telah diundangkan pada 27 Februari 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.