PMK 8/2026

PMK 8/2026 Wajibkan OJK Setor Data SLIK kepada Ditjen Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 02 Maret 2026 | 12.30 WIB
PMK 8/2026 Wajibkan OJK Setor Data SLIK kepada Ditjen Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 turut mencantumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Selaku ILAP, OJK berkewajiban untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada Ditjen Pajak (DJP). Perincian jenis data dan jadwal penyampaian data termuat dalam Lampiran PMK 8/2026.

"Perincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan," bunyi Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, dikutip pada Senin (2/3/2026).

Terdapat sejumlah data atau informasi yang harus diberikan OJK kepada DJP. Pertama, data debitur individu pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang setidaknya memuat:

  1. Nomor CIF Debitur
  2. NIK atau Paspor
  3. Nama Sesuai Identitas
  4. Jenis Kelamin
  5. Tempat Lahir
  6. Tanggal Lahir
  7. NPWP
  8. Alamat
  9. Kelurahan
  10. Kecamatan
  11. Kode Sandi Kabupaten/Kota
  12. Kode Jenis Pelapor
  13. Kode Pelapor
  14. Kode Kantor Cabang
  15. Nama Bank
  16. Cabang Bank

Kedua, data debitur badan usaha pada SLIK yang setidaknya memuat:

  1. Nomor CIF Debitur
  2. NPWP
  3. Nama Badan Usaha
  4. Kode Jenis Badan Usaha
  5. Tempat Pendirian
  6. Nomor Akta Pendirian
  7. Tanggal Akta Pendirian
  8. Alamat
  9. Kelurahan
  10. Kecamatan
  11. Kode Sandi Kabupaten/Kota
  12. Kode Jenis Pelapor
  13. Kode Pelapor
  14. Kode Kantor Cabang
  15. Nama Bank
  16. Cabang Bank

Ketiga, data fasilitas kredit pada SLIK yang setidaknya memuat:

  1. Nomor Fasilitas
  2. Nomor CIF
  3. Kode Sifat Kredit/Pembiayaan
  4. Kode Jenis Kredit/Pembiayaan
  5. Tanggal Akad Awal
  6. Tanggal Akad Akhir
  7. Tanggal Jatuh Tempo
  8. Kode Jenis Penggunaan
  9. Kode Sektor Ekonomi
  10. Plafon Awal
  11. Plafon
  12. Denda
  13. Baki Debit
  14. Kode Kolektabilitas
  15. Tanggal Macet
  16. Kode Sebab Macet
  17. Tunggakan Pokok
  18. Tunggakan Bunga
  19. Nama Bank
  20. Cabang Bank

Keempat, data pengurus pada SLIK yang setidaknya memuat:

  1. Nomor Identitas Pengurus/Pemilik
  2. Nomor CIF Debitur
  3. Nama Pengurus/Pemilik
  4. Jenis Kelamin
  5. Alamat
  6. Kelurahan
  7. Kecamatan
  8. Kode Sandi Kabupaten/Kota
  9. Kode Jabatan
  10. Pangsa Pemilikan
  11. Status Pengurus/Pemilik
  12. Kode Jenis Pelapor
  13. Kode Pelapor
  14. Kode Kantor Cabang
  15. Nama Bank
  16. Cabang Bank

Kelima, data agunan pada SLIK yang setidaknya memuat:

  1. Kode Register/Nomor Agunan
  2. Nomor Rekening Fasilitas
  3. Nomor CIF Debitur
  4. Kode Jenis Agunan
  5. Nama Pemilik Agunan
  6. Bukti Kepemilikan
  7. Alamat Agunan
  8. Kode Kabupaten/Kota Lokasi Agunan
  9. Nilai Agunan Sesuai NJOP/Nilai Wajar
  10. Nilai Agunan Menurut Pelapor
  11. Nilai Agunan Menurut Penilai Independen
  12. Kode Jenis Pelapor
  13. Kode Pelapor
  14. Kode Kantor Cabang
  15. Nama Bank
  16. Cabang Bank

Keenam, data laporan keuangan debitur pada SLIK yang setidaknya memuat:

  1. Nomor CIF Debitur
  2. Posisi Laporan Keuangan Tahunan
  3. Aset
  4. Aset Lancar
  5. Aset Tidak Lancar
  6. Liabilitas
  7. Liabilitas Jangka Pendek
  8. Liabilitas Jangka Panjang
  9. Ekuitas
  10. Pendapatan Usaha/Operasional
  11. Beban Pokok Pendapatan/Beban Operasional
  12. Pendapatan Lain-Lain/Non-Operasional
  13. Beban Lain-Lain/Non-Operasional
  14. Laba/Rugi Sebelum Pajak
  15. Laba/Rugi Tahun Berjalan
  16. Kode Pelapor
  17. Kode Kantor Cabang
  18. Nama Bank
  19. Cabang Bank

Data-data di atas wajib disampaikan oleh OJK kepada DJP secara tahunan selambat-lambatnya pada akhir April tahun berikutnya.

Sebagai informasi, ILAP adalah entitas-entitas yang berkewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Kewajiban ini termuat dalam Pasal 35A UU KUP.

Merujuk pada Lampiran A PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.

PMK 8/2026 telah diundangkan pada 27 Februari 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.