JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK.
Penetapan ini diperlukan dalam rangka menindaklanjuti pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatannya sebagai Ketua DK OJK dan Mirza Adityaswara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DK OJK.
"Penunjukan ADK pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan DK OJK," tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (1/2/2026).
Selama ini, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Tak hanya menetapkan Friderica sebagai pengganti ketua dan wakil ketua, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Hasan menggantikan Inarno Djajadi yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Hasan selama ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Menurut OJK, penunjukan ADK pengganti di atas merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ke depan, OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis OJK guna merespons berbagai perkembangan yang terjadi pada sektor keuangan.
"OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen," tulis OJK dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, mundurnya Mahendra, Mirza, dan Inarno dipicu oleh turunnya indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga menyebabkan trading halt pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).
Trading halt disebabkan oleh sentimen negatif yang timbul setelah dirilisnya pengumuman oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dalam pengumuman dimaksud, MSCI memutuskan untuk memberlakukan status pembekuan sementara terhadap seluruh perubahan indeks untuk pasar Indonesia.
Pembekuan dilatarbelakangi oleh tidak adanya transparansi atas struktur kepemilikan saham para emiten serta adanya indikasi perdagangan saham yang terkoordinasi atas saham-saham tertentu.
Merespons hal tersebut, OJK mengumumkan beberapa kebijakan untuk merespons temuan MSCI, termasuk meningkatkan free float dari minimal 7,5% menjadi minimal sebesar 15%, memublikasikan data kepemilikan saham secara lebih transparan, dan menyampaikan data ultimate beneficial owner kepada MSCI.
Pada hari Jumat (30/1/2026), Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman memutuskan untuk mengundurkan diri. Tak lama berselang, Mahendra, Mirza, dan Inarno juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing di OJK. (rig)
