KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tahukah Kamu, Impor Printer Warna Diawasi untuk Cegah Uang Palsu?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 17 Mei 2026 | 11.30 WIB
Tahukah Kamu, Impor Printer Warna Diawasi untuk Cegah Uang Palsu?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyampaikan produksi uang rupiah palsu telah menurun dalam beberapa tahun terakhir. Temuan uang palsu turun dari 5 piece per million (ppm) atau 5 lembar dalam setiap satu juta uang beredar pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024 dan 2025.

Penurunan temuan uang palsu tersebut sejalan dengan penguatan kualitas uang rupiah baik dari sisi bahan kertas, teknologi cetak, maupun unsur pengaman yang semakin modern. Uang rupiah pecahan Rp50.000 tahun emisi 2022 bahkan meraih peringkat ke-2 dunia untuk pecahan yang paling aman dan paling sulit dipalsukan di dunia (World's Most Secure Currencies) pada 2024, dengan 17 unsur pengaman canggih.

Tak cuma soal jumlah yang turun, BI juga menilai kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode dilihat, diraba, diterawang (3D).

Pemberantasan uang palsu tidak hanya terkait uang palsu yang beredar, tetapi juga upaya pencegahan dengan pengawasan printer berwarna, termasuk importasinya. Ditilik ke belakang, temuan uang rupiah palsu ternyata tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital antara lain fotokopi berwarna, pemindai (scanner), dan printer berwarna.

Sejak 1978, sudah ada pengaturan soal impor mesin fotokopi berwarna berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 03/KP/IV/1978. Setelah mengalami beberapa perubahan peraturan, pemerintah kini mengatur importasi printer berwarna untuk mencegah pemalsuan uang rupiah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21/2025.

"Barang elektronik dan telematika yang diatur impornya terdiri atas: a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna...," bunyi Pasal 2 Permendag 21/2025, dikutip pada Minggu (17/5/2026).

Pada portal Indonesia National Single Window, atas impor printer berwarna diatur tata niaga post border sehingga pengawasan perizinan atas persetujuan impor dan laporan surveyor dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun berperan dalam kerja sama informasi, dalam hal terdapat importasi yang mencurigakan seperti impor printer berwarna yang akan digunakan untuk membuat uang palsu atau pengawasan pembawaan uang tunai di perbatasan yang kedapatan membawa rupiah palsu.

Selain itu, DJBC juga dapat memblokir kegiatan impor/ekspor terhadap entitas yang terbukti melakukan tindak pidana atau entitas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan perizinan impor mesin printer berdasarkan rekomendasi instansi teknis.

UU 7/2011 Tentang Mata Uang mendefinisikan uang palsu sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan/atau desainnya menyerupai uang rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran dengan cara melawan hukum. Tindak pidana pemalsuan uang rupiah diatur dalam Pasal 244–252 KUHP dan Pasal 26–27 jo Pasal 36–37 UU Mata Uang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.