BELANJA APBN

Sri Mulyani Sebut Ada Kesulitan Menyusuri Penggunaan Dana BOS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:18 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada Kesulitan Menyusuri Penggunaan Dana BOS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah merumuskan perbaikan pengelolaan anggaran pendidikan menyusul adanya kesulitan dalam memonitoring akuntabilitas alokasi anggaran yang mencapai 20% dari total belanja APBN tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan anggaran pendidikan saat ini memang masih perlu diperbaiki. Salah satu yang perlu diperbaiki di antaranya perihal proses pencairan anggaran yang melalui berbagai saluran.

“Selama ini pencairannya melalui berbagai saluran. Mendikbud, Ristek, Kemenag. Itu yang dari pusat saja. Lalu ke daerah, seperti DAU, gaji guru DAK Fisik, membangun sekolah dan DAK Non-Fisik,” katanya, Kamis (04/03/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Ada lagi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah khusus yang disalurkan melalui Ditjen Perbendaharaan ke sekolah. Monitoring akuntabilitas penggunaan dana BOS menjadi tanggung jawab Kemendikbud.

Namun, lanjut Menkeu, proses pencairan melalui berbagai saluran itu membuat Kemenkeu sulit menyusuri penggunaan dana BOS. Apalagi, kriteria yang mendapatkan jatah anggaran pendidikan pun berbeda-beda.

Misal, anggaran pendidikan yang disalurkan Kementerian Agama untuk madrasah, di mana ada yang langsung ke tingkat Tsanawiyah dan Aliyah, atau Ibditaiyah yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Salurannya berbeda-beda, kriteria berbeda-beda. Jadi, kita tidak bisa men-track apakah dana tersebut digunakan benar-benar untuk pendidikan atau memperbaiki kualitas pendidikan,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, dirinya bersama Mendikbud, Menteri Agama, Mendagri, duduk bersama membahas ekosistem pendidikan dan sistem penggunaan anggaran agar lebih baik lagi ke depannya.

Dia berharap pengelolaan penyaluran anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien bisa membuat sekolah lebih leluasa dalam hal pendanaan operasional sekolah, sehingga juga dapat meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Pada saat bersamaan, pertemuan lintas kementerian itu juga membahas sejumlah agenda, mulai dari percepatan BOS yang semula 4 tahap menjadi 3 tahap; penyaluran tidak langsung melalui kas umum daerah tapi dari kas umum negara langsung ke rekening sekolah.

Lalu, penyaluran anggaran dari Kemenag ke madrasah dalam 2 tahap; memperbolehkan alokasi anggaran sekolah maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kemudian, menjaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan di lapangan antara Kemenag dan Kemdikbud. Terakhir, kepastian tidak akan muncul gelombang guru honorer baru, baik di sekolah maupun di madrasah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini