KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta APIP Mulai Pelajari Pajak Karbon, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 06:00 WIB
Sri Mulyani Minta APIP Mulai Pelajari Pajak Karbon, Ini Sebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mempelajari instrumen keuangan yang digunakan untuk menangani perubahan iklim, termasuk pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan isu perubahan iklim telah menjadi perhatian dunia dan akan makin umum dibicarakan pada masa depan. Menurutnya, pemerintah juga sudah menggunakan berbagai instrumen keuangan negara untuk mengatasi isu pemanasan global.

"Saya berharap APIP juga mempelajari isu mengenai climate change, pajak karbon, karena secara global ini terus di-mainstream-kan dalam instrumen keuangan, termasuk instrumen keuangan negara kita," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai menerapkan pajak karbon mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, pemerintah dan DPR menyepakati tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Selain itu, lanjut menkeu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme perdagangan karbon. Nanti, mekanisme perdagangan karbon tidak hanya akan berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Pengenaan pajak karbon dan perdagangan karbon merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), yakni 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Kemudian, pemerintah menargetkan net zero emission (NZE) dapat tercapai pada 2060. Selain itu, pemerintah juga mengestimasikan kebutuhan biaya mitigasi perubahan iklim untuk mencapai NDC senilai Rp3.461 triliun hingga 2030.

Di sisi lain, pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) pada level nasional dan daerah. Sepanjang periode 2018-2020, alokasi budget tagging telah mencapai Rp307,94 triliun.

Sri Mulyani berharap APIP dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi perubahan iklim. "Anda adalah sebagai partner yang bisa dipercaya, memiliki independensi, tetapi tetap bersinergi mencapai tujuan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam