KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Insentif Pajak Beri Multiplier Effect Bagi Ekonomi

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Sri Mulyani: Insentif Pajak Beri Multiplier Effect Bagi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak telah efektif mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak sebagai stimulus untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif telah memberikan multiplier effect terhadap pemulihan perekonomian nasional.

"Ini yang kemudian menyebabkan pemulihan mulai bisa kita lihat," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak sejak 2020 ketika pandemi Covid-19 mulai menyebar di Indonesia. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), dan PPN atas sewa unit di mal DTP.

Sektor usaha penerima insentif juga diperluas seiring dengan dampak pandemi Covid-19 yang makin menekan ekonomi. Hampir semua klasifikasi lapangan usaha (KLU) juga memperoleh insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Tidak hanya untuk dunia usaha, insentif pajak juga diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah. Dalam hal ini, insentif yang diberikan berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah.

Pada 2022, pemberian insentif pajak makin selektif atau difokuskan kepada sektor yang belum pulih seperti transportasi dan akomodasi. Melalui PMK 114/2022, pemerintah mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP juga sempat diberikan tahun ini, tetapi sudah berakhir pada September lalu.

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Setelah memberikan insentif pajak, Sri Mulyani menilai tanda-tanda pemulihan sudah dapat ditemui pada sektor manufaktur, perdagangan, otomotif, pertambangan, dan konstruksi sehingga bisa kembali menyerap banyak tenaga kerja.

"Inilah yang akan kita jaga. Pemulihan tak hanya mengejar pertumbuhan tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapat manfaat dalam bentuk pemulihan, yaitu penurunan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan