JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) melalui perbankan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP dalam pengajuan KUR dipertegas kembali lewat Permenko Perekonomian 1/2026 yang baru saja terbit. Kabar ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (3/2/2026).
Syarat memiliki NPWP ini antara lain berlaku bagi calon penerima KUR mikro, KUR khusus, dan KUR penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan nilai pinjaman di atas Rp50 juta.
Selain itu, NPWP juga harus dimiliki oleh calon penerima KUR kecil. KUR kecil diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta per akad per penerima KUR kecil yang dapat digunakan untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi.
Sebagai informasi, pedoman pelaksanaan KUR direvisi untuk memperluas akses kredit/pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan inklusif. Perluasan akses kredit diharapkan mampu meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha.
"Untuk mencapai perluasan dan peningkatan akses kredit/pembiayaan yang mudah..., perlu mengatur kembali pedoman pelaksanaan KUR," bunyi salah satu pertimbangan Permenko Perekonomian 1/2026.
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Penerima KUR terdiri atas 3 kelompok. Pertama, pelaku usaha mikro dan kecil. Kedua, calon PMI yang akan bekerja di luar negeri, termasuk calon peserta magang di luar negeri.
Ketiga, kelompok usaha yang meliputi:
Skala usaha mikro dan kecil didasarkan pada omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan paling banyak Rp4,8 miliar. Validasi skala usaha mikro dan kecil ini dapat berupa laporan perpajakan atau berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.
Sejalan dengan terbitnya Permenko Perekonomian 1/2026, pemerintah mendorong penguatan pembiayaan untuk sektor-sektor produktif seperti pertanian dan perikanan, industri pengolahan, serta usaha berbasis ekspor. Di sisi lain, pemerintah juga mendigitalisasi penatausahaan KUR dengan mewajibkan penggunaan sistem informasi kredit program (SIKP) agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Selain informasi soal penyaluran KUR, ada beberapa pemberitaan lain yang diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, kembali aktifnya akun Kring Pajak untuk merespons pertanyaan-pertanyaan wajib pajak, imbas tidak lapor SPT terhadap akses faktur pajak, hingga update pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi akun coretax system.
Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan akun X (dulu Twitter) Kring Pajak sudah bisa menjawab pertanyaan yang disampaikan wajib pajak melalui mention.
Akun Kring Pajak di X sempat dilakukan pemeliharaan sehingga tidak bisa merespons pertanyaan yang disampaikan wajib pajak melalui mention untuk sementara waktu. Setelah proses pemeliharaan rampung, wajib pajak kini bisa memanfaatkan saluran Kring Pajak di X apabila memiliki pertanyaan atau kendala soal layanan pajak.
"Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X (Twitter) Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan Kawan Pajak melalui mention," bunyi cuitan akun X @kring_pajak. (DDTCNews)
Wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dapat dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak jika tidak menyampaikan SPT Tahunan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, DJP bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan kriteria tertentu pada Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025.
"Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi…tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025. (DDTCNews)
DJP mencatat sebanyak 12,91 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun di coretax system.
Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terus bertambah, dan saat ini mencapai 92% dari target yang dibidik DJP sekitar 14 juta wajib pajak.
"Proses aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12,91 juta," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli. (DDTCNews)
DJP mencatat sebanyak 1,15 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 2 Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,1 juta wajib pajak orang pribadi dan 44.378 wajib pajak badan sudah menyampaikan SPT Tahunan.
"Untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025), tercatat 1.150.414 SPT," ujar Rosmauli. (DDTCNews)
Wajib pajak, baik badan atau orang pribadi, yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh via coretax system perlu mengeklik tombol 'Posting SPT'. Tombol ini muncul pada induk SPT setelah wajib pajak membuat konsep SPT Tahunan.
Buat apa sih 'Posting SPT'? DJP menjelaskan kalau tombol ini membantu wajib pajak untuk menarik dan memutakhirkan data secara otomatis. Bagi wajib pajak orang pribadi, data yang ditarik secara otomatis adalah daftar harta, utang, susunan keluarga, bukti potong PPh, riwayat pembayaran pajak yang terekam (angsuran), hingga data lainnya.
"Jadi, dengan mengeklik Posting SPT maka proses pengisian SPT, baik untuk orang pribadi atau badan, menjadi jauh lebih praktis dan minim input manual," tulis DJP. (DDTCNews) (sap)
