KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Harap UU Cipta Kerja Bikin Kesadaran Pajak Meningkat

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Harap UU Cipta Kerja Bikin Kesadaran Pajak Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: hasil tangkapan layar )

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat makin sadar untuk membayar pajak secara sukarela meski secara konstitusional diwajibkan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah membutuhkan penerimaan pajak tersebut untuk membiayai pembangunan negara. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, ia meyakini rasio perpajakan Indonesia akan makin baik.

"Kami mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib pajak badan secara sukarela karena pada dasarnya kewajiban membayar pajak ini kewajiban konstitusi," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah dengan meringankan sanksi administrasi pajak melalui UU Cipta Kerja.

Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah skema sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan menjadi skema yang disesuaikan dengan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Menurut Sri Mulyani, skema sanksi administrasi pajak yang baru lebih memberikan keadilan bagi wajib pajak. Wajib pajak juga akan merasa memiliki kepastian hukum ketika membayar pajak atau jika harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

"Skema sanksi bunga yang baru ini agar makin dianggap adil dan sesuai kondisi yang saat ini terjadi. Kepastian hukum menjadi faktor penting," ujarnya.

Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah mengubah rezim pajak warga negara asing berkeahlian khusus, serta membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air