PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Anggarkan Ibu Kota Baru di PEN 2022, DPR Beri Catatan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:13 WIB
Sri Mulyani Anggarkan Ibu Kota Baru di PEN 2022, DPR Beri Catatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memasukkan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan UU 2/2020. Menurutnya, UU 2/2020 mengamanatkan dana PEN harus dipakai untuk melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Menurutnya, anggaran pembangunan ibu kota negara tidak bisa masuk dalam program PEN.

"Saya ingatkan jangan sampai terjerumus dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang kita buat. Kriteria mana ibu kota negara masuk ke pasal ini? Apakah dia masuk melindungi dan meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai dampak pandemi?" tanyanya dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Marwan mengatakan pembangunan ibu kota negara tidak berhubungan langsung dengan pemulihan ekonomi nasional. Dia pun meminta Sri Mulyani memikirkan ulang rencananya agar kebijakan penganggaran proyek ibu kota negara tidak bertentangan dengan undang-undang.

Merespons pernyataan Marwan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah selalu memiliki alasan dan dasar ketika melakukan perubahan alokasi APBN. Menurutnya, pemerintah juga akan terus mengkaji rencana pengalokasian proyek ibu kota negara dalam program PEN.

"Jika PEN tidak boleh dihubungkan dengan ibu kota negara, tidak apa-apa juga. Nanti PEN tetap saja," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sri Mulyani menyebut pemerintah memiliki sejumlah pos anggaran yang dapat dipakai untuk melaksanakan proyek pembangunan ibu kota negara, terutama pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat ini, Kementerian PUPR memiliki pagu anggaran Rp110 triliun yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan berbagai realokasi.

Usai pengesahan RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, Sri Mulyani mengungkapkan rencananya memasukkan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur dalam program PEN 2022. Menurutnya, pembangunan ibu kota negara bertepatan dengan momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Dia menilai anggaran proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dapat dimasukkan dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi pada program PEN. Adapun saat ini, pemerintah telah menambah alokasi dana PEN 2022 menjadi Rp455,62 triliun, yang Rp178,3 triliun di antaranya diarahkan untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai