KERJA SAMA PEMERINTAH & PBNU

Sri Mulyani Ajak Kiai NU Dorong Kepatuhan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 24 Februari 2017 | 15:27 WIB
Sri Mulyani Ajak Kiai NU Dorong Kepatuhan Pajak Penandatanganan nota kesepahaman pemerintah & PBNU, Jakarta, Kamis (23/2). (Foto: Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengajak Pengurus besar Nahdatul Ulama (PBNU) bekerja sama untuk mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan dengan sosialisasi mandiri di lingkungan NU, selain bersepakat mengenai pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kerja sama itu dilakukan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AAGN Puspayoga, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di kantor pusat PBNU, Kamis (23/2).

“Kerja sama ini mulai dari yang sifatnya mendasar, seperti memahami pajak itu apa, kemudian mengetahui bagaimana membayar pajak, bagaimana kemudian melakukan pembukuan. Tujuannya suatu saat nanti akan semakin memperkuat tidak hanya kesadaran tetapi juga motivasi untuk bisa membayar pajak dengan patuh,” ujar Menkeu sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu RI.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan secara signifikan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar ruang fiskal Pemerintah dalam memberikan dukungan bagi pengembangan UMKM.

Ketua Umum PBN Said Aqil mengklaim warga NU sangat taat pajak karena terbiasa dengan amal jariyah, zakat, infaq, sedekah. Saat ini, populasi masyarakat NU di Indonesia sekitar 40 juta orang.

"Warga NU taat pajak. Sosialisasi tentang pajak paling gampang ngajak NU. Karena sudah biasa bayar zakat, jariyah, infaq," kata Said.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Kontribusi UMKM

Menkeu juga mengungkapkan UMKM telah memberikan sumbangan 60,34% PDB dan 97,22% lapangan pekerjaan di Indonesia. Namun saat ini UMKM memiliki masih berbagai hambatan seperti akses pembiayaan, iklim bisnis, teknologi, kemampuan manajerial dan akses pasar.

Karena itu, Menkeu Sri Mulyani berharap penandatanganan nota kesepahaman antara tiga institusi dengan PBNU tentang pemberdayaan ekonomi dapat memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat.

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

"Kami sudah punya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp100 triliun. Tapi dirasa masih ada pangsa di bawah KUR, skala yang lebih kecil karena ada alokasi anggaran Rp 1,5 triliun di 2017 untuk program investasi pemerintah, ultra mikro atau di bawah size KUR," jelasnya.

Dia menegaskan program ini juga dilakukan untuk memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat yang belum dapat ikut serta pada program Pemerintah KUR. “Harapannya masyarakat dapat merasakan bahwa negara hadir untuk membantu serta meringankan berbagai beban ekonomi di masyarakat,” katanya.

Adapun, secara jelasnya nota kesepahaman ini mencakup beberapa hal, antara lain:

  1. Pemberdayaan ekonomi umat, UMKM, dan kelembagaan ekonomi guna mendorong ekonomi berkelanjutan
  2. Peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan
  3. Peningkatan kredibilitas koperasi dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM
  4. Peningkatan edukasi dan sosialisasi konten positif berbasis ajaran agama Islam dalam kerangka NKRI melalui berbagai media
  5. Sinergi dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan perpajakan
  6. Peningkatan kapasitas dan sertifikasi sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi
  7. Penyediaan layanan akses internet serta pemerataan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (WPUTI). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan