KABUPATEN BEKASI

SPPT Dicetak Lebih Awal, Pemkab Bekasi Harap Setoran PBB Meningkat

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 07:00 WIB
SPPT Dicetak Lebih Awal, Pemkab Bekasi Harap Setoran PBB Meningkat

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 sejak awal tahun guna menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT.

Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan SPPT PBB 2023 dicetak sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target pendapatan daerah.

"Selain untuk meningkatkan pencapaian target, cetak massal SPPT PBB di awal tahun ini juga untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Dedy menjelaskan SPPT PBB 2023 perlu segera didistribusikan mengingat target penerimaan daerah dari PBB pada tahun ini naik 11% dari tahun lalu. Adapun jumlah SPPT PBB yang dicetak pada tahun ini tercatat mencapai 1,15 juta SPPT PBB.

"Ini peningkatan yang cukup besar, dan saya juga minta pada saat termin evaluasi kinerja ketiga harus dilaporkan tingkat pencapaiannya," ujarnya.

Selain mencetak SPPT PBB lebih awal, optimalisasi PBB pada tahun ini juga akan dilakukan dengan memutakhirkan data objek PBB secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal menyebut PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap pendanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Jenal menyebut penerimaan PBB berkontribusi sebesar 24,71% terhadap total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya