PMK 226/2020

Soal Perubahan Ikatan Dinas Lulusan STAN, Begini Tanggapan Alumni

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 09:01 WIB
Soal Perubahan Ikatan Dinas Lulusan STAN, Begini Tanggapan Alumni

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam satu diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Misbakhun mengatakan upaya Kementerian Keuangan mendapatkan SDM unggul dengan rekruitmen awal bagi lulusan SMA untuk masuk ke STAN jangan sampai terkendala aturan teknis yang dibuat.  (Foto: Antaranews)

JAKARTA, DDTCNews - Politisi Partai Golkar yang juga alumni STAN Mukhamad Misbakhun menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2020 yang merevisi ketentuan alokasi dan ikatan dinas lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN.

Misbakhun mengatakan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan secara kelembagaan memang memiliki kewenangan untuk membuat aturan mengenai ikatan dinas bagi lulusan PKN STAN.

"Bagi saya itu wajar, yang utama jangan sampai upaya Kementerian Keuangan untuk mendapatkan SDM unggul dengan rekruitmen sejak awal bagi lulusan SMA untuk masuk ke PKN STAN menjadi terkendala karena aturan teknis yang dibuat," ujar Misbakhun, Rabu (3/1/2021).

Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

Aturan teknis pada PMK No. 226/2020 diharap dapat memperkuat daya tarik PKN STAN sebagai sekolah kedinasan yang bisa merekrut lulusan terbaik dari SMA seluruh Indonesia.

"Saya berharap Kementerian Keuangan bisa mendapatkan SDM unggul dengan kualitas terbaik seperti yang selama ini terjadi," ujar Misbakhun.

Seperti diketahui, PMK No. 226/2020 ditetapkan untuk merevisi ketentuan sebelumnya yakni PMK No. 184/2018. Revisi PMK No. 184/2018 dilatarbelakangi oleh adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan SDM di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Aturan Ganti Rugi Lulusan STAN Diperbarui, Ini Respons Alumni

Pada PMK terbaru ini, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Biro SDM diberi kewenangan untuk mengusulkan perubahan perjanjian ikatan dinas apabila terdapat kebutuhan atau dinamika organisasi.

Perubahan perjanjian ikatan dinas tersebut dilaksanakan berdasarkan antara 3 pihak dalam perjanjian, yakni lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN, orang tua atau wali lulusan, dan sekretaris unit eselon I tempat lulusan ditempatkan.

Lulusan juga bisa dibebaskan dari beban mengganti biaya pendidikan dan ganti rugi apabila lulusan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS atau tidak diangkat sebagai CPNS karena alasan yang sah yang ditetapkan oleh Biro SDM.

Baca Juga:
Perubahan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan STAN Kini Dimungkinkan

Alasan sah yang dimaksud meliputi perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan kebutuhan SDM, atau akibat kondisi tertentu dari lulusan yang menyebabkan lulusan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai CPNS.

Seperti diketahui, kebutuhan SDM Kementerian Keuangan pada 2020 dan 2024 akan terus berkurang dari tahun ke tahun. Merujuk pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan pada PMK No. 77/2020, Menteri Keuangan telah menerapkan kebijakan minus growth terhitung sejak 2020.

Kementerian Keuangan memproyeksikan pada 2024 hanya sebanyak 75.263 ASN, lebih kecil dari jumlah ASN per 2020 yang berdasarkan catatan Renstra Kementerian Keuangan sebanyak 80.926 ASN. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 Februari 2021 | 15:01 WIB INSENTIF PAJAK

Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

Sabtu, 16 Januari 2021 | 10:01 WIB PMK 226/2020

Aturan Ganti Rugi Lulusan STAN Diperbarui, Ini Respons Alumni

Kamis, 14 Januari 2021 | 11:17 WIB PMK 226/2020

CPNS/PNS PKN STAN Pindah dari Kemenkeu? Ini Aturan Ganti Ruginya

Kamis, 14 Januari 2021 | 10:00 WIB PMK 226/2020

Atur Alokasi Lulusan PKN STAN, Begini Penjelasan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?