Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Farhan/nr/dpr.go.id.
JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan RUU Tax Amnesty antara pemerintah dan Komisi XI DPR belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyatakan Komisi XI saat ini masih fokus membahas revisi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Belum, kita baru membahas UU P2SK," katanya selepas pelantikan 22 pejabat eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Komisi XI juga masih belum membentuk panitia kerja (panja) guna membahas RUU Tax Amnesty. Saat ini, RUU tersebut masih menjadi salah satu RUU yang akan dibahas berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).
"Ini RUU Tax Amnesty baru di prolegnas. Eksekusinya nanti, prolegnasnya masuk prolegnas prioritas. Baru nanti akan kami rapatkan," ujar Misbakhun.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal. Menurutnya, RUU Tax Amnesty belum akan dibahas dalam waktu dekat.
"Intinya masih jauh itu [RUU Tax Amnesty]," tuturnya.
Sebagai informasi, RUU terkait perpajakan yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029 antara lain RUU Tax Amnesty, RUU Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan RUU Perubahan atas UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembahasan revisi UU P2SK ditargetkan segera dituntaskan pada masa sidang terdekat. Pembahasan revisi UU P2SK dipercepat mengingat ada sejumlah hal mendesak yang perlu segera diselesaikan, utamanya terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (rig)