AMERIKA SERIKAT

Soal Penerapan Pajak Digital, AS dan India Bikin Kesepakatan Baru

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 15:00 WIB
Soal Penerapan Pajak Digital, AS dan India Bikin Kesepakatan Baru

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS dan India mencapai kesepakatan terkait dengan pajak digital atau equalization levy yang dikenakan oleh India terhadap perusahaan-perusahaan digital asal AS.

Dalam kesepakatan terbaru tersebut, Pemerintah India diperkenankan untuk mengenakan equalization levy atas perusahaan AS yang beroperasi di India sampai dengan tanggal diimplementasikannya Pilar 1: Unified Approach.

Equalization levy yang dikenakan India sejak 1 April 2022 hingga implementasi Pilar 1 bakal menjadi kredit pajak atas pajak-pajak yang terutang pada masa ketika Pilar 1 berlaku.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

"Kompromi ini adalah solusi pragmatis yang dapat mendukung usaha kolektif implementasi solusi 2 pilar," sebut Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Sebagai imbal balik dari kesepakatan tersebut, Pemerintah AS tidak akan mengenakan bea masuk tambahan atas produk impor dari India yang sebelumnya dituding telah mengenakan pajak digital secara unilateral.

"USTR [US Trade Representative] sedang menyelesaikan tahapan formal yang diperlukan untuk menghentikan Section 301 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam memantau pelaksanaan kesepakatan ini," tulis USTR dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Untuk diketahui, AS sebelumnya telah menyetujui kesepakatan yang sejenis dengan Austria, Prancis, Italia, Spanyol, Inggris, dan Turki. Keenam negara tersebut diperbolehkan untuk terus mengenakan pajak digital pada yurisdiksinya masing-masing hingga Pilar 1 diimplementasikan.

Saat Pilar 1 resmi diimplementasikan, seluruh yurisdiksi wajib untuk menghentikan pengenaan pajak tersebut dan mulai mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pilar 1.

Berdasarkan ketentuan Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit korporasi multinasional. Adapun perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10% saja yang tercakup dalam Pilar 1. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN