KEBIJAKAN CUKAI

Soal Pemberian Relaksasi Pembayaran Cukai, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 09:22 WIB
Soal Pemberian Relaksasi Pembayaran Cukai, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan pemberian relaksasi akan diberikan secara cermat. Pasalnya, nilai cukai dengan penundaan pembayaran tergolong besar.

"Pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Syarif mengatakan melalui PMK 93/2021, pemerintah memberi kelonggaran untuk membantu pengusaha kena cukai memperbaiki arus kasnya. Kebijakan itu menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait dengan permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Relaksasi serupa juga telah diberikan pada tahun lalu. Dia menilai relaksasi akan mempercepat pemulihan perusahaan barang kena cukai saat pandemi. PMK 93/2021 mengatur pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Menurut Syarif, penundaan pelunasan cukai dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan pada permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dalam prosesnya, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbarui jaminan jika belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan.

Nantinya, Kantor Bea Cukai akan mengubah SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS, serta menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1.

Pada proses tersebut, Syarif menegaskan Kepala Kantor Bea Cukai akan selalu berhati-hati mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai cukup besar. Misalnya pada periode Januari-Mei 2021, nilai penundaan cukai mencapai Rp71 triliun atau 97% dari dokumen permohonan pemesanan pita cukai CK-1. Penundaan diberikan kepada 120 pabrik hasil tembakau atau 11% jumlah pabrik hasil tembakau di Indonesia.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari," ujarnya.

PMK 93/2021 berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024