Ilustrasi.Â
BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand sedang mempelajari pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan pada perusahaan digital asing yang menawarkan layanan di negara tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kulaya Tantitemit mengatakan kajian itu dilakukan setelah negara-negara G7 menyepakati tarif pajak minimum global 15%. Menurutnya, kebijakan itu akan menghentikan persaingan antarnegara untuk menawarkan tarif pajak rendah.
"Tetapi kesepakatan semacam itu masih merupakan prinsip yang luas dan kami akan menunggu untuk mendapatkan penjelasan yang lebih formal," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Kemenkeu, sambungnya, akan terus mempelajari dan menganalisis cara pengenaan PPh pada perusahaan digital asing di Thailand. Pasalnya, berdasarkan pada hukum saat ini, negara hanya dapat memungut pajak penghasilan badan pada perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap di Thailand.
Menurutnya, Thailand memiliki hak untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan digital multinasional di Thailand. Sayangnya, ketentuan itu hanya berlaku jika mereka mentransfer keuntungan ke entitasnya di sini.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memperkenalkan UU Pajak Layanan Elektronik di Thailand. Mulai 1 September tahun ini, bisnis luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand akan diminta mendaftarkan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% jika pendapatan tahunan mereka melebihi 1,8 juta baht.
Bisnis layanan elektronik yang bertanggung jawab atas pembayaran PPN tersebut misalnya penyedia layanan streaming film, game, dan iklan. Hingga saat ini, lebih dari 60 negara tercatat telah mengadopsi pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik itu.
Seperti dilansir bangkokpost.com, Kemenkeu sedang bersiap mengeluarkan 4 peraturan untuk mendukung pemberlakuan pajak layanan elektronik. Peraturan itu terdiri atas 2 peraturan menteri dan 2 peraturan otoritas pajak. (kaw)