Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengaku sedang berkolaborasi erat dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mempersiapkan implementasi pajak minimum global dan pengenaan pajak tambahan minimum domestik (qualified domestic minimum top up tax/QDMTT).
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi diperlukan mengingat pengenaan pajak tambahan minimum domestik memiliki implikasi terhadap tax holiday yang selama ini dimanfaatkan oleh para investor.
"Tax holiday yang selama ini kita berikan sebesar PPh badan, yaitu 22%, dengan adanya global minimum tax sebesar 15% maka kita harus melakukan penyesuaian," ujar Febrio, Jumat (8/11/2024).
Guna memberikan kepastian hukum kepada para investor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday PMK 130/2020 selama setahun.
"Pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan PPh badan yang disampaikan kepada menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.
Febrio mengatakan ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk mempersiapkan pengaturan secara terperinci mengenai implementasi pajak minimum global mulai 2025.
Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan mengenakan pajak tambahan minimum domestik tercermin dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.
Pasal itu memuat ketentuan untuk wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia.
“… wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.
Bila menerapkan pajak tambahan minimum domestik (QDMTT), Indonesia bisa mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional di Tanah Air yang dikenai PPh badan dengan tarif efektif kurang dari 15%.
Ketika Indonesia selaku yurisdiksi sumber mengenakan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) akan kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Terkait dengan tax holiday dan beragam insentif perpajakan lainnya, DDTC akan menggelar seminar eksklusif. Bertajuk Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia, acara akan digelar pada Rabu, 20 November 2024. (kaw)