ADMINISTRASI PAJAK

Soal NPWP 16 Digit, Dirjen Pajak Minta Perbankan Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:31 WIB
Soal NPWP 16 Digit, Dirjen Pajak Minta Perbankan Lakukan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi berimplikasi besar terhadap sistem administrasi pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai common identifier harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Menurutnya, sektor perbankan juga perlu melakukan penyesuaian sistem administrasi sebelum coretax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.

"Ini yang mungkin jadi salah satu dimensi mengapa kita urgent untuk berkumpul. Request kami Pak/Bu, tolong disesuaikan [sistem administrasi perbankan] sebelum Juni 2023," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Suryo mengatakan 4 pilar dalam suatu sistem perpajakan adalah pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan. Dalam menjalankan sistem pembayaran, sistem administrasi DJP sangat terhubung dengan sistem administrasi yang dijalankan perbankan.

Meski demikian, suatu sistem pembayaran tidak bisa berdiri sendiri. Sistem pembayaran memiliki kaitan erat dengan sistem pendaftaran guna mengidentifikasi identitas dari wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Guna mendukung sistem pembayaran yang lebih baik, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memanfaatkan NIK sebagai common identifier. Dengan adanya common identifier yang terstandar, data dan informasi akan lebih mudah diagregasi.

Baca Juga:
Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Harapannya, pengambilan kebijakan akan menjadi lebih baik. Dalam hal ini, Suryo mengatakan perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan dan sistem administrasi perpajakan.

"Data tidak akan teragregasi tanpa common identifier, identifikasi yang dapat digunakan bersama. UU menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah [bank], maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini," ujar Suryo.

Suryo mengatakan sistem identitas yang dapat dibaca sama oleh semua subsistem adalah poin kunci dalam menjalankan sistem operasi besar dan luas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui