KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Inti Administrasi DJP Langsung Diimplementasikan Oktober 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:30 WIB
Sistem Inti Administrasi DJP Langsung Diimplementasikan Oktober 2023

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Core tax administration system akan diluncurkan dan diimplementasikan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara langsung pada Oktober 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sistem inti administrasi pajak yang baru tidak akan diluncurkan secara bertahap melalui banyak fase implementasi dan penyesuaian.

"Sudah bukan lagi penyesuaian pada 2023 Oktober, tapi betul-betul kita start karena kami akan rolling out secara bersamaan. Tidak lagi piloting," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

DJP akan memastikan semua sistem sudah interoperable dan saling terkoneksi paling lambat pada akhir Juni 2023, untuk memastikan core tax administration system benar-benar bisa berjalan pada Oktober 2023.

Melalui core tax administration system, salah satu proses bisnis yang akan diperbaiki oleh DJP adalah dalam aspek pembayaran pajak. Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membayar pajak harus semudah membeli pulsa.

"Walau membeli pulsa dan membayar pajak itu beda. Kalau pulsa kita beli Rp100.000 dapat pulsa selesai, pulsa kita pakai. Kalau membayar pajak kita bicara tahun pajak, bulan pajak," ujar Suryo.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Untuk diketahui, DJP memperbarui sistem administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Proyek ini telah dilaksanakan oleh DJP sejak 2018.

Bila pembaruan sistem administrasi sudah selesai, core tax administration system nantinya akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Dengan core tax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara