UU HKPD

Soal Nasib PBG, 4 Kementerian Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Bersama

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 15:30 WIB
Soal Nasib PBG, 4 Kementerian Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Bersama

Tampilan depan dokumen SE 4 menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Empat kementerian akhirnya mengeluarkan surat edaran bersama guna menyelesaikan masalah mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terjadi di daerah.

Dalam surat edaran disebutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pemda segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah.

"Seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota agar segera menyusun perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu perda," bunyi surat edaran bersama tertanggal 25 Februari 2022 tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sesuai dengan Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah perlu mengatur ketentuan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah di dalam 1 perda saja.

Jika daerah belum menetapkan ketentuan pajak dan retribusi daerah ke dalam 1 perda, perda yang mengatur tentang retribusi IMB menjadi dasar pemungutan retribusi PBG hingga 5 Januari 2024 sepanjang pelayanan PBG yang diberikan sesuai dengan PP 16/2021.

Kemudian, apabila daerah sudah memiliki perda PBG tersendiri, pemda dapat menggunakan fitur penghitungan otomatis pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk menghitung retribusi PBG. Bila daerah hanya memiliki perda IMB, maka retribusi dihitung secara manual dan harus diunggah hasil perhitungannya ke SIMBG.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Untuk diketahui, PBG sesungguhnya adalah perubahan nomenklatur dari IMB. IMB diubah menjadi PBG seiring dengan ditetapkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada PP 16/2021, daerah sesungguhnya telah mendapatkan amanat untuk mengubah IMB menjadi PBG paling lama 6 bulan sejak PP diundangkan atau pada 2 Agustus 2021. Namun, banyak pemda yang tak mematuhi perintah PP tersebut.

Permasalahan PBG di pemda pun pada akhirnya turut menghambat pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Oleh karena banyak pemda yang tak memiliki perda PBG, banyak rumah yang belum memiliki PBG sehingga tidak siap diserahterimakan.

Pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah.

Adapun rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21