KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kesepakatan Pajak Global, Wamenkeu Sebut Perlu Masa Transisi

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 10:30 WIB
Soal Kesepakatan Pajak Global, Wamenkeu Sebut Perlu Masa Transisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Indonesia sangat menantikan implementasi solusi 2 pilar proposal pajak dari OECD.

Suahasil mengatakan implementasi solusi 2 pilar tersebut akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak di Indonesia. Meski demikian, ia menilai pelaksanaannya memerlukan masa transisi sehingga dapat berjalan dengan baik.

"Kami sangat ingin melihat dampak dari pilar 1 terhadap implementasi di Indonesia. Di sisi lain, pilar 2 bertujuan untuk mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS)," katanya dalam acara Global Tax Policy Webinar, dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Suahasil menuturkan kesepakatan pajak global menjadi salah satu fokus penting dalam forum G-20. Kesepakatan pajak global tersebut ditargetkan segera rampung sehingga dapat mulai diterapkan secara efektif pada tahun depan.

Anggota G-20 membahas kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup 2 pilar. Proposal Pilar 1: Unified Approach telah diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil.

Pilar 1 mengatur perusahaan multinasional dengan peredaran bruto dan keuntungan tertentu. Dalam hal ini, pilar tersebut akan dapat dikenakan pada sektor digital yang selama ini menjadi isu antara negara G-20 dan seluruh dunia.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kemudian, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) diyakini dapat mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global.

“Pilar 2 akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak,” tutur Suahasil.

Tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum, persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi bisa dihentikan.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Suahasil menilai pilar 2 sangat penting diimplementasikan di Indonesia sebagai negara berkembang karena menjadi salah satu tujuan investasi global. Dengan ketatnya kompetisi menarik investasi, tiap-tiap negara terkadang saling berlomba menurunkan tarif pajak.

"Pilar 2 sangat penting bagi kami dan Indonesia menyambut pajak minimum global sebesar 15% sebagai cara untuk memastikan hal ini akan cukup untuk memobilisasi sumber daya domestik serta modal dari global," ujarnya.

Apabila pilar 2 resmi diterapkan, Suahasil menyebut hal itu akan memengaruhi pemberian insentif pajak yang selama ini ditawarkan Indonesia kepada investor. Oleh karena itu, diperlukan suatu transisi sehingga pelaksanaan Pilar 2 dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN