BELGIA

Skema Pungutan Pajak Baru Disepakati, Dana Stimulus Ekonomi Siap Cair

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 11:03 WIB
Skema Pungutan Pajak Baru Disepakati, Dana Stimulus Ekonomi Siap Cair

Ilustrasi. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Parlemen Eropa menyetujui proposal skema pendanaan baru anggaran Uni Eropa untuk membiayai pemulihan ekonomi di antaranya dengan mengenalkan beberapa jenis pajak baru.

Restu parlemen tersebut mendekatkan Uni Eropa untuk mendapatkan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi senilai €750 miliar. Legislatif juga meloloskan skema untuk memperoleh sumber penerimaan mandiri periode 2021-2027.

"Pemungutan suara untuk skema penerimaan mandiri/Own Resources Decision (ORD) Uni Eropa merupakan percepatan prosedur untuk menerapkan UU utama untuk memulai kembali kegiatan ekonomi," tulis keterangan resmi parlemen dikutip Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Skema ORD merupakan landasan hukum untuk menjamin sumber pendapatan anggaran Uni Eropa dan menjadi payung hukum untuk menerbitkan surat utang Uni Eropa. Negara anggota dapat mengadopsi skema ORD dengan meratifikasi penerapan di tingkat domestik.

Uni Eropa memperkenalkan skema ORD sebagai cara untuk mengikat seluruh negara-negara anggota agar bergerak bersama untuk membiayai ongkos pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Setiap negara akan memiliki kontribusi untuk mengganti biaya pemulihan ekonomi dengan mengenalkan beberapa jenis pajak baru di antaranya seperti pajak plastik, perluasan pungutan pajak karbon lintas yurisdiksi, pajak transaksi keuangan, dan pajak digital.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Skema ORD ini memecahkan kebuntuan terkait bagaimana cara Uni Eropa mengembalikan dana stimulus ekonomi. Pasalnya, kesepakatan awal para pemimpin Eropa hanya berlaku untuk menggelontorkan dana stimulus ekonomi bernilai ratusan miliar euro.

Sementara itu, anggota Parlemen Eropa Valerie Haver menegaskan implementasi skema ORD dalam bentuk pengenalan jenis pajak baru akan diwarnai banyak tantangan dari berbagai pihak.

“Untuk itu, setiap negara anggota harus menjamin penerapan pajak baru tidak mendistorsi perekonomian domestik dengan penerapan kebijakan yang tepat sasaran,” tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Jika hal ini berhasil dilakukan, lanjut Haver, proyeksi dalam perluasan pajak karbon lintas negara dapat meningkatkan PDB kawasan sebesar 0,5% dan mengurangi beban PPh OP karyawan perusahaan asal negara Uni Eropa.

Selain itu, berbagai pungutan pajak baru tersebut jika tepat sasaran akan meningkatkan investasi modal dan mendongkrak kapasitas negara anggota untuk melakukan belanja sosial untuk rumah tangga dengan penghasilan rendah.

"Jadi penting untuk memastikan utang [dana stimulus ekonomi] dibayar oleh raksasa teknologi, para penghindar pajak, perusahaan asing yang mencemari lingkungan dan kelompok bisnis lainnya yang mendapatkan keuntungan dari pasar tunggal Eropa tapi tidak memberikan kontribusi yang adil," ujar Haver. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara