PELAYANAN PAJAK

Situs Web Sempat Eror, DJP Online Tetap Normal dan Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 16:58 WIB
Situs Web Sempat Eror, DJP Online Tetap Normal dan Bisa Diakses

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan penelaahan terkait dengan sempat tidak bisa diaksesnya situs web pajak.go.id pada hari ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kejadian eror laman pajak.go.id sudah ditelusuri oleh tim teknologi informasi DJP. Menurutnya, laman tidak bisa diakses karena adanya masalah infrastruktur dalam memuat laman pajak.go.id.

“Berdasarkan penelitian kami, kejadian pajak.go.id down karena memang mendadak ada infrastruktur yang shutdown," katanya Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Iwan menjelaskan kejadian siang hari ini sepenuhnya karena kendala teknis. Pemantauan otoritas tidak ada peningkatan signifikan jumlah pengunjung pajak.go.id sepanjang hari hingga menyebabkan terjadinya masalah di situs web DJP.

Selain itu, dia memastikan sempat tidak bisa diaksesnya situs web pajak.go.id tidak berpengaruh kepada sistem DJP Online. Kendala sepenuhnya terjadi kepada laman muka pajak.go.id yang tidak bisa diakses pengguna internet.

Adapun pelayanan berbasis elektronik disebut tetap berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Iwan menyebutkan sistem DJP Online memiliki sistem terpisah dengan laman pajak.go.id dan tidak terpengaruh dengan masalah yang terjadi.

Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

"Jadi murni dari infrastruktur yang tiba-tiba down. Bukan karena banyaknya sesi atau apapun. Untuk DJP Online statusnya masih up [berjalan normal]," paparnya.

Seperti diketahui, pekan lalu, DJP melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk aplikasi e-Faktur. Hal ini membuat aplikasi tidak bisa diakses untuk beberapa jam. Proses tersebut dirampungkan DJP pada Rabu, 24 Juni 2020. Sistem kembali normal.

Jika hingga saat ini masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, wajib pajak diminta untuk memastikan koneksi internet tersambung, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall atau antivirus. Simak artikel ‘Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP’. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Jumat, 22 September 2023 | 12:30 WIB DITJEN PAJAK

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri