PELAYANAN PAJAK

Situs Web Sempat Eror, DJP Online Tetap Normal dan Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 16:58 WIB
Situs Web Sempat Eror, DJP Online Tetap Normal dan Bisa Diakses

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan penelaahan terkait dengan sempat tidak bisa diaksesnya situs web pajak.go.id pada hari ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kejadian eror laman pajak.go.id sudah ditelusuri oleh tim teknologi informasi DJP. Menurutnya, laman tidak bisa diakses karena adanya masalah infrastruktur dalam memuat laman pajak.go.id.

“Berdasarkan penelitian kami, kejadian pajak.go.id down karena memang mendadak ada infrastruktur yang shutdown," katanya Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Iwan menjelaskan kejadian siang hari ini sepenuhnya karena kendala teknis. Pemantauan otoritas tidak ada peningkatan signifikan jumlah pengunjung pajak.go.id sepanjang hari hingga menyebabkan terjadinya masalah di situs web DJP.

Selain itu, dia memastikan sempat tidak bisa diaksesnya situs web pajak.go.id tidak berpengaruh kepada sistem DJP Online. Kendala sepenuhnya terjadi kepada laman muka pajak.go.id yang tidak bisa diakses pengguna internet.

Adapun pelayanan berbasis elektronik disebut tetap berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Iwan menyebutkan sistem DJP Online memiliki sistem terpisah dengan laman pajak.go.id dan tidak terpengaruh dengan masalah yang terjadi.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Jadi murni dari infrastruktur yang tiba-tiba down. Bukan karena banyaknya sesi atau apapun. Untuk DJP Online statusnya masih up [berjalan normal]," paparnya.

Seperti diketahui, pekan lalu, DJP melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk aplikasi e-Faktur. Hal ini membuat aplikasi tidak bisa diakses untuk beberapa jam. Proses tersebut dirampungkan DJP pada Rabu, 24 Juni 2020. Sistem kembali normal.

Jika hingga saat ini masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, wajib pajak diminta untuk memastikan koneksi internet tersambung, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall atau antivirus. Simak artikel ‘Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara